Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32094049

Rincian Aduan

LGWP32094049

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
23 Feb 2018
0 ditandai
untuk pinjaman pemodalan di bank jateng kok masih di mintain agunan ya... inilah kendala pengusaha Jateng, potensi ada, tapi modal ga ada...

Disposisi

Senin, 26 Februari 2018 - 10:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BANK JATENG

Verifikasi

Rabu, 28 Maret 2018 - 16:36 WIB

BANK JATENG

Perlu diketahui bahwa Bank Jateng merupakan lembaga perbankan yang seluruh operasionalnya diatur dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) termasuk didalamnya adalah ketentuan dan aturan tentang realisasi pengajuan kredit. Satu hal yang harus digaris bawahi bahwa Bank memberikan kredit kepada masayarakat, salah satu aspek yang harus dipertimbangkan adalah menjaga nasabah kredit agar tidak terjadi gagal bayar. Untuk itu segala aspek terkait kelayakan usaha, proyeksi usaha dan kemampuan nasabah dalam menjaga perputaran usahanya benar benar menjadi pertimbangan penting bagi Bank Jateng.

Nah untuk itu kredit mitra jateng 25 akan diberikan kepada nasabah kredit dengan Tanpa Jaminan, bilamana seluruh aspek terkait kelayakan usaha, proyeksi usaha dan kemampuan nasabah dalam menjaga perputaran usahanya benar benar dinilai layak oleh Bank Jateng. Demikian sebaliknya, jika petugas kami dalam menganalisa usaha debitur dinilai mempunyai potensi gagal bayar dan proyeksi usahanya tidak sesuai standar yang ditetapkan Bank Jateng atau yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan maka Bank Jateng akan menolak pengajuan kredit tersebut Atau........memberikan opsi pilihan dengan penyertaan jaminan sebagai penguat Bank dalam mengantisipasi terjadinya ketidak mampuan nasabah dalam mengembalikan pagu kredit yang telah diberikan.

Progress

Rabu, 26 Februari 2020 - 14:03 WIB

BANK JATENG

Terimakasih telah menghubungi Bank Jateng

Selesai

Rabu, 26 Februari 2020 - 14:03 WIB

BANK JATENG

Terimakasih telah menghubungi Bank Jateng