Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32094049
Rincian Aduan
LGWP32094049
Selesai
Public
untuk pinjaman pemodalan di bank jateng kok masih di mintain agunan ya... inilah kendala pengusaha Jateng, potensi ada, tapi modal ga ada...
Disposisi
Senin, 26 Februari 2018 - 10:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BANK JATENG
Verifikasi
Rabu, 28 Maret 2018 - 16:36 WIBBANK JATENG
Perlu diketahui bahwa Bank Jateng merupakan lembaga perbankan yang seluruh operasionalnya diatur dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) termasuk didalamnya adalah ketentuan dan aturan tentang realisasi pengajuan kredit. Satu hal yang harus digaris bawahi bahwa Bank memberikan kredit kepada masayarakat, salah satu aspek yang harus dipertimbangkan adalah menjaga nasabah kredit agar tidak terjadi gagal bayar. Untuk itu segala aspek terkait kelayakan usaha, proyeksi usaha dan kemampuan nasabah dalam menjaga perputaran usahanya benar benar menjadi pertimbangan penting bagi Bank Jateng.
Nah untuk itu kredit mitra jateng 25 akan diberikan kepada nasabah kredit dengan Tanpa Jaminan, bilamana seluruh aspek terkait kelayakan usaha, proyeksi usaha dan kemampuan nasabah dalam menjaga perputaran usahanya benar benar dinilai layak oleh Bank Jateng. Demikian sebaliknya, jika petugas kami dalam menganalisa usaha debitur dinilai mempunyai potensi gagal bayar dan proyeksi usahanya tidak sesuai standar yang ditetapkan Bank Jateng atau yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan maka Bank Jateng akan menolak pengajuan kredit tersebut Atau........memberikan opsi pilihan dengan penyertaan jaminan sebagai penguat Bank dalam mengantisipasi terjadinya ketidak mampuan nasabah dalam mengembalikan pagu kredit yang telah diberikan.
Nah untuk itu kredit mitra jateng 25 akan diberikan kepada nasabah kredit dengan Tanpa Jaminan, bilamana seluruh aspek terkait kelayakan usaha, proyeksi usaha dan kemampuan nasabah dalam menjaga perputaran usahanya benar benar dinilai layak oleh Bank Jateng. Demikian sebaliknya, jika petugas kami dalam menganalisa usaha debitur dinilai mempunyai potensi gagal bayar dan proyeksi usahanya tidak sesuai standar yang ditetapkan Bank Jateng atau yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan maka Bank Jateng akan menolak pengajuan kredit tersebut Atau........memberikan opsi pilihan dengan penyertaan jaminan sebagai penguat Bank dalam mengantisipasi terjadinya ketidak mampuan nasabah dalam mengembalikan pagu kredit yang telah diberikan.
Progress
Rabu, 26 Februari 2020 - 14:03 WIBBANK JATENG
Terimakasih telah menghubungi Bank Jateng
Selesai
Rabu, 26 Februari 2020 - 14:03 WIBBANK JATENG
Terimakasih telah menghubungi Bank Jateng