Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32016761
KOTA SEMARANG, 27 Nov 2014
pak gub.tolong ditertibkan dong warga yang pelihara ternak(ayam dan unggas lainnya) dilantai atas rumahnya..limbah dan polusi dari ternak tersebut sangat menggangu warga sekitar. lokasi jalan gergaji balekambang 2 kelurahan mugassari,terima kasih
Disposisi
Kamis, 27 November 2014 - 13:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 30 Desember 2014 - 11:29 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Selesai
Rabu, 14 Januari 2015 - 12:08 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- 1. Bpk Sigit dihimbau untuk tidak memelihara ayam lagi walaupun sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang No. 6 Tahun 2007, tidak ada larangan warga memelihara hewan sepanjang tidak dibebaskan berkeliaran di tempat umum.
- 2. Burung merpati sebanyak 4 ekor telah dipelihara Bpk. Sigit sesuai asas Kesrawan yaitu dapat terbang dan kembali ke kandang sewaktu-waktu serta tidak membuat lingkungannya menjadi kotor, berbau dan tidak sehat.
- 3. Tidak menambah populasi burung merpati, tetapi lebih baik lagi apabila tidak memelihara sama sekali.