Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31822315
KABUPATEN BLORA, 12 Jun 2015
Salam Hormat Bapak Gubernur,INI ADALAH LAPORAN YANG KEDUA KALINYA KARENA DISPOSISI KE KABUPATEN BLORA TIDAK ADA TINDAK LANJUTNYA,KARENA BIROKRASI CAMAT LURAH MELEGALKAN KARENA ADANYA SETORAN BULANAN, Kami warga desa Tempellemahbang kecamatan Jepon , Kabupaten Blora melaporkan bahwa keresahan warga karena adanya berdirinya kave kave liar di desa kami , ada 4(empat ) kave : 1.Kave Salsabila , Kave Ceplik , Kave Jumanto, Kave Teras Ngopi, Keempat Kave tersebut tidak memiliki ijin dari pemerintah daerah ,tidak memilik ijin HO, tidak memiliki SIUP ,TDP, tidak memiliki ijin prinsip dari Bupati ,tidak memiliki ijin dari Polres , Tidak memiliki ijin menjual minuman keras . Alasan warga resah karena : Kave buka sampai subuh , dipakai mabuk mabukan , dipakai ajang peredaran Narkoba dan terbukti pemilik kave yang bernama jumanto telah tertangkap karena mengkonsumsi narkoba, tamu nya naik motor ugal ugalan sambil mabuk , suara musik yang sangat keras,anak anak sekolah dibiarkan masuk , dan pada tanggal 31 Mei 2015 ada kecelakan sampai meninggal akibat mabuk dari kave korban anak desa Gresi Jepon Blora Sebenarnya kami telah melaporkan hal tersebut kepada pak Lurah Saefudin Lurah Desa Tempellemahbang tetapi tidak ada tanggapan sama sekali dan seolah olah membiarkannya , kami laporan ke Kapolsek , Satpol PP , tetapi juga tidak ada tanggapan sama sekali terakhir kami laporan menghadap bertemu pak Camat Jepon Bapak Dwi Bambang Priyono SE , malah kami disalahkan karena kami laporan secara lisan dan pak camat juga tidak menanggapi sama sekali kami hanya diterima lima menit saja . yang menjadi pertanyaan kami ada apakah kave dengan pak Camat dan Pak Lurah ? sebenarnya kita tahu jawabannya tetapi tidak perlu kami laporan. Pak Camat juga sudah mengetahui bahwa Pak Bupati telah mengeluarkan Perbup no 11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan hiburan malam dan karaoke yang tidak berijin akan ditutup sampai batas waktu 30 April 2015 tetapi sampai saat ini pak camat tidak mengambil langkah langkah tegas yang mana di wilayah Kec.Jepon ada pelanggaran terhadap Perbup tersebut dan menyebabkan keresahan warganya . Bapak Gubernur kami hanya bisa berharap dan memohon kebijakan serta tindakan tegas dari bapak, harapan besar kami haturkan kepada Bapak , untuk bisa menutup kave kave liar tersebut Terima kasih Bapak .INI ADALAH REALITA YANG ADA DI DESA KAMI, KAMI TIDAK MENGADA ADA PAK GUBERNUR
Disposisi
Jumat, 12 Juni 2015 - 07:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 Juni 2015 - 12:34 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Kamis, 18 Juni 2015 - 09:11 WIB
INSPEKTORAT
Penanganan kasus tersebut telah dikoordinasikan kepada Kab.Blora dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/1725/1.1/2015 tgl 17 Juni 2015
terima kasih