Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31678700
KABUPATEN DEMAK, 08 Oct 2019
Ini sebagai laporan yang kedua melanjutkan saja ,Mengapa saya katakan tidak adil . Pembagian Toko/kios tidak mengedepankan skala prioritas. Sebagai contoh saja Toko 4x5=20 m2 awalnya mendapatkan 12 m2 didalam setelah diprotes mendapatkan 10 m2 diluar ,sementara Toko yang 4x3 =12m2 yang layak didalam (tidak diluar)karena dalam perencanaan tidak ada toko ukuran 4x3 diluar terakhir mendapatkan 3x5 =15m2 malah infonya ada yg mendapatkan 4x5 =20 m2 diluar (cat: tidak ada keterbuksaan ), pertanyaanya adilnya dimana? Bahkan dalam sejarahnya Toko 20 m2 tadi dibangun lebih lama dari pada Toko 12 m2 ,dan pertanyaan berikutnya ada apa? . Lho kok bisa ,Pasti ada apa apanya?.
Disposisi
Selasa, 08 Oktober 2019 - 10:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 Oktober 2019 - 14:10 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Senin, 14 Oktober 2019 - 07:52 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN