Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP31630099
Rincian Aduan
LGWP31630099
Verifikasi
Public
Apakah dana santunan korban covid-19 bisa dicairkan? Kakak saya meninggal November lalu karena covid, keluarga saya perlu dukungan terutama untuk menyokong kondisi ekonomi, keluarga sudah mengurus keterangan untuk mengisi dana santunan korban covid, apakah bisa segera dicairkan? Terima kasih pak Gubernur
Disposisi
Jumat, 22 Januari 2021 - 07:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Jumat, 22 Januari 2021 - 15:15 WIBDINAS SOSIAL
Berdasarkan Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor : 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid19).
Santunan diberikan sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) Kepada ahli waris dengan melampirkan persyaratan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebagai berikut :
Betul kami tidak bisa memberikan kepastian kapan bisa cair dikarenakan program tersebut dilaksanakan langsung oleh Kementerian Sosial. adapun dapat kami infokan sudah ratusan rekomendasi yg kami terbitkan belum dilaksnakan pencairan
- Fotocopy KTP dan KK ahli waris korban;
- Fotocopy Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit;
- Fotocopy Surat keterangan hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Puskesmas/Laborat/Klinik (Menyatakan Positif Covid19 pada rekam medis);
- Berkas asli surat keterangan domisili (jika bertempat tinggal tidak sesuai KTP)
- Berkas asli surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota ke Provinsi;
- Berkas asli surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi;
- Berkas Foto Berwarna Korban Meninggal;
- Fotocopy buku tabungan dan rekening ahli waris;
- Berkas asli Surat Keterangan ahli waris bermaterai Rp. 10.000,- (Jika belum tersedia materai terbaru 2021 bernilai Rp 10.000,- dapat menggunakan materai lama Rp 6.000,- +Rp 3.000,-)
Betul kami tidak bisa memberikan kepastian kapan bisa cair dikarenakan program tersebut dilaksanakan langsung oleh Kementerian Sosial. adapun dapat kami infokan sudah ratusan rekomendasi yg kami terbitkan belum dilaksnakan pencairan