Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31591906

Rincian Aduan

LGWP31591906

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
23 Mar 2020
0 ditandai
Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, kami mohon kepada pemerintahan untuk melarang segala bentuk keramaian yang masih berlangsung, seperti *Pasar Tiban* yang masih tetap diadakan di beberapa tempat di Kota Pekalongan.

Disposisi

Senin, 23 Maret 2020 - 15:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 25 Maret 2020 - 08:51 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih masukannya

Progress

Kamis, 26 Maret 2020 - 15:57 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan Pemkot setempat

Selesai

Kamis, 26 Maret 2020 - 15:59 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor : 443.1/001 Tanggal 15 Mareet 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid 19 di Kota Pekalongan telah disebutkan beberapa hal, antara lain : Menunda dan atau membatasai kegiatan yang menghadirkan orang banyak di tempat-tempat umum (apel, upacara, lomba-lomba, gathering, tour, seminar, hiburan dan lain-lain) kecuali keperluan sangat penting dan mendesak harus dilakukan sesuai dengan SOP. Dari ketentuan dimaksud dapat disampaikan bahwa : sebenarnya dari Pemkot sudah menghimbau kepada masyarakat dengan surat edaran dimaksud, namun memang pasar dan khususnya pasar tiban dari Polres maupun Satpol PP belum mengambil tindakan terhadap pedagang pasar tiban.Kalau untuk resepsi dan  cafe-cafe sudah dilakukan pembubaran oleh Kepolisian dan Aparat sudah keliling sambil menghimbau masyarakat, namun alasan klasik mereka kalau nggak jualan maka anak isteri nggak makan. Dari Polres pun sebenarnya sudah action, namun belum menyentuh pasar tiban karena saking banyaknya dan pindah-pindah lokasi. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun.