Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP31553598
Rincian Aduan
LGWP31553598
Selesai
Public
Pak gubernur, sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah yg katanya ada penangguhan cicilan baik bank maupun non bank dr bpk presiden. ini dilapangan masih simpang siur pak. kami rakyat kecil belum ada kejelasan apakah benar cicilan kami ditunda ataukah tidak?
sedangkan kami tdk punya pemasukan krn harus lockdown tidak bs bekerja.
kami mohon pak untk diperjelas agar ada konfirmasi dr pihak bank, terutama BRI krn sy ikut pinjaman KUR sbesar 25jt, sedangkan skarang ini untk makan sj kami ssh pak..kami pengepul bulu mata, biasanya sy ngangsur dg hasil bulu mata itu.sementara skrg usaha dihentikan krn tdk bisa distribusinya..
Disposisi
Sabtu, 28 Maret 2020 - 19:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 28 Maret 2020 - 21:48 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Bagi para debitur yg mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi bank/pihak leasing supaya dicarikan solusi terbaik.
Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:25 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:25 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.