Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31553598

Rincian Aduan

LGWP31553598

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
28 Mar 2020
0 ditandai
Pak gubernur, sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah yg katanya ada penangguhan cicilan baik bank maupun non bank dr bpk presiden. ini dilapangan masih simpang siur pak. kami rakyat kecil belum ada kejelasan apakah benar cicilan kami ditunda ataukah tidak? sedangkan kami tdk punya pemasukan krn harus lockdown tidak bs bekerja. kami mohon pak untk diperjelas agar ada konfirmasi dr pihak bank, terutama BRI krn sy ikut pinjaman KUR sbesar 25jt, sedangkan skarang ini untk makan sj kami ssh pak..kami pengepul bulu mata, biasanya sy ngangsur dg hasil bulu mata itu.sementara skrg usaha dihentikan krn tdk bisa distribusinya..

Disposisi

Sabtu, 28 Maret 2020 - 19:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 28 Maret 2020 - 21:48 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Bagi para debitur yg mengalami  pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi bank/pihak leasing supaya dicarikan solusi terbaik. Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan. Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:25 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:25 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.