Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31550487
14 Oct 2014
Asslmkum,Yth Bpk Gub Jateng.saya pegawai honorer d salah satu intasi pemprov jateng dri 2004 s/d sekarang yang di biayai APBD,saat PP No 48 2005jo,PP NO 43 2007 tentang pengangkatan cpns dr tenaga honorer sya tdak di sertakan,pd thn 2010 keluar SE Men PAN No 5 thn 2010 sy jg tdak d sertakan,pdhal semua persyaratan dri PP trsbut sya memiliki,untuk mengejar PP yg terlewat apakah msih bisa?,kalo memang bisa prosedur yg harus d tempuh bagaimana?,kalo tidk bisa ya memang NASIBKU.trima kasih
Disposisi
Selasa, 14 Oktober 2014 - 09:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 Oktober 2014 - 10:20 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Selasa, 21 Oktober 2014 - 16:20 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
- Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS (tenaga honorer kategori I) :
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
- penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD;
- dinyatakan memenuhi kriteria (MK) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
- syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pendataan tenaga honorer tersebut telah dilaksanakan terakhir sampai dengan bulan Agustus 2010 dan hasil pendataan telah di uji publikkan pada bulan Maret 2012 setelah diadakan verivikasi oleh Tim BKN dan BPKP pada bulan Oktober 2010.
- Pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS (tenaga honorer kategori II) :
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
- penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
- bekerja pada instansi pemerintah;
- dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
- syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pendataan tenaga honorer tersebut telah dilaksanakan terakhir sampai dengan bulan Desember 2010 .
Pemerintah Prov. Jawa Tengah mengumumkan sekaligus menerima pengaduan dan sanggahan mulai tanggal 1 s.d 21 April 2013 melalui media cetak, Papan pengumuman Instansi dan on line (internet).
Perlu kami laporkan, bahwa pelaksanaan pendataan tersebut telah disosialisasikan kepada SKPD sejak diterbitkan SE Men PAN dan RB No 5 Tahun 2010.
Bahwa sampai dengan saat ini belum ada regulasi tentang pengangkatan Tenaga Honorer mrnjadi cpns kecuali Tenaga Honorer Kategori 1 dan Tenaga Honorer Kategori 2
Terima kasih, selamat bekerja dan tetap semangat.