Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31499195
KABUPATEN BANYUMAS, 16 Dec 2020
Yth. Gubernur Jateng Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Saya kembali menanyakan progress hasil riksus atas laporan dugaan pungli kami yg diajukan sejak pertengahan Agustus 2020 dan telah tahap riksus Oktober 2020. Apakah ada tindak lanjut atas hasil riksus tsb? Seperti apa tindak lanjutnya? Apakah setelah uang pungli dikembalikan, tidak ada proses hukumnya? Apakah kemudian karena ada beberapa surat pernyataan warga yg menyatakan bahwa uang yg diberikan ke oknum adalah suka rela dan tidak akan menuntut dikembalikan, sehingga telah menyelesaikan pungli2 sebelumnya? Apakah benar-benar warga yg tanda tangan di atas surat tsb mengetahui isi surat pernyataannya? Apakah sedemikian mudah percayanya bagi pemeriksa terhadap surat2 tsb? Ayolah, pakai logika dan nurani serta jangan hinakan institusi dengan hal2 yg bagi masyarakat awam, maaf, terlihat bodoh,,, Bukankah pengembalian uang pungli, sesuai ketentuan perundangan yg berlaku, tidak lantas menggugurkan kasus hukumnya? Bukankah koruptor atau maling sekalipun, yg telah mengembalikan hasil korupsi atau curiannya, tetap dikenakan sanksi pidana? Bagaimana mau menegakkan hukum dan membentuk pemerintahan yg bersih jika tindakan pungli yg jelas2 telah dilakukan, hanya diberikan sanksi ringan tanpa sanksi pidana? Apakah istimewanya pelaku pungli ini shg dipertahankan dan apakah tidak ada yg lebih baik daripada yg pejabat yg telah cacat moral ini? Begitu banyak pertanyaan dari warga, yg menunggu kepastian hukum namun mereka sendiri tidak berani terbuka mengungkapkannya. Terima kasih.
Disposisi
Rabu, 16 Desember 2020 - 15:19 WIB
Admin Gubernuran
Selesai
Rabu, 16 Desember 2020 - 16:28 WIB
Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Kamis, 17 Desember 2020 - 09:08 WIB
Kabupaten Banyumas