Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31495795
20 Jun 2017
ass.wr.wb YTH bapak gubernur , mohon maaf saya mau minta info soal hari kerja dan jam kerja untuk Perusahaan. Di tempat saya bekerja , jam kerja kami dari senin jm 8.00 s/d 17.00 sampai sabtu 8.00 s/d 16.00 , apakah ini melanggar UU tenaga kerja atau tidak." Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003" , jika ada kesalahan , bagaimana langkah untuk melaporkan nya, trimakasih
Disposisi
Selasa, 20 Juni 2017 - 13:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 20 Juni 2017 - 13:38 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Selasa, 20 Juni 2017 - 14:40 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Selasa, 20 Juni 2017 - 14:40 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI