Rincian Aduan : LGWP31495795

Selesai Public

20 Jun 2017

ass.wr.wb YTH bapak gubernur , mohon maaf saya mau minta info soal hari kerja dan jam kerja untuk Perusahaan. Di tempat saya bekerja , jam kerja kami dari senin jm 8.00 s/d 17.00 sampai sabtu 8.00 s/d 16.00 , apakah ini melanggar UU tenaga kerja atau tidak." Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003" , jika ada kesalahan , bagaimana langkah untuk melaporkan nya, trimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini