Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31495795

Rincian Aduan

LGWP31495795

Selesai Public
20 Jun 2017
0 ditandai
ass.wr.wb YTH bapak gubernur , mohon maaf saya mau minta info soal hari kerja dan jam kerja untuk Perusahaan. Di tempat saya bekerja , jam kerja kami dari senin jm 8.00 s/d 17.00 sampai sabtu 8.00 s/d 16.00 , apakah ini melanggar UU tenaga kerja atau tidak." Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003" , jika ada kesalahan , bagaimana langkah untuk melaporkan nya, trimakasih

Disposisi

Selasa, 20 Juni 2017 - 13:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 20 Juni 2017 - 13:38 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti 

Progress

Selasa, 20 Juni 2017 - 14:40 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

am kerja sesuai UU 13 Tahun 2003 adalah 7 jam sehari utk 6 hari kerja atau 8 jam sehari utk 5 hari kerja atau 40 jam seminggu. Kalau ada kelebihan jam kerja maka pengusaha wajib membayar upah lembur.

Selesai

Selasa, 20 Juni 2017 - 14:40 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai