Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31430507
KABUPATEN SEMARANG, 25 Jan 2021
PT. SuryaSemarang Sukses Jayatama, Semarang tolong ditindak tegas pak! memPHK karyawan secara sepihak dan semena-mena dengan alasan pandemi tanpa memberi hak pesangon dll sesuai UU ketenagakerjaan. Kasihan karyawan yang tidak mempunyai akses hukum dan biaya tidak bisa menuntut haknya yang dijamin undang-undang sementara perusahaan tetap santai beroperasional tanpa dikenai sanksi apapun padahal sudah mengingkari kewajibannya dan melanggar UU.
Disposisi
Senin, 25 Januari 2021 - 08:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 27 Januari 2021 - 08:09 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Selasa, 02 Februari 2021 - 10:32 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Utk selanjutnya para pihak bisa melanjutkan permasalahan tersebut melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial.