Rincian Aduan : LGWP31417268

Verifikasi Public

KABUPATEN KEBUMEN, 01 Nov 2018

Mohon petunjuk pak gubernur, saya karyawan salah satu BUMD (PD BPR BKK Kebumen) banyak karyawan yang dulunya lulusan SLTA sudah menyelesaikan ijin belajar dan mendapat gelar sarjana. Tetapi manajemen ber asumsi bahwa ijin belajar hanya syarat menjadi menduduki jabatan tertentu. Gelar tersebut tidak merubah golongan pegawai. Sesuai Pergub 148 th 2008 ada kenaikan pangkat pilihan dan kenaikan pangkat reguler untuk karyawan PD BPR BKK, di pasal 123 di pergub yg sama di nyatakan bahwa ijin belajar tidak bisa disamakan dengan tugas belajar. Kenaikan pangkat untuk reguler hanya kenaikan pangkat berkala. Dan di Pergub no 49 th 2013 di pasal 87 disebutkan kenaikan pangkat bisa disebabkan oleh salah satunya penyesuaian ijasah. Dan di pergub yg sama pasal 94 ayat 2 disebutkan penyesuaian ijasah bisa di laksanakan apabila (salah satunya) lulus ujian kompetensi yg dilaksanakan oleh PD BPR BKK. Nah selama ini karyawan tidak diberikan kesempatan untuk tes kompetensi, dimana ijasah hasil ijin belajarnya tidak diakui, apakah itu adil menurut bapak/ibu? Sedangkan rekrutmen yg baru menggunakan ijasah sarjana sudah mendapatkan golongan C1, apakah ijasah ijin belajar membuat kami terlihat bodoh? Kami berani dan yakin mampu di tes kompetensi untuk mendapatkan hak atas jabatan/golongan yg seharusnya kami dapatkan setelah mendapat sarjana. Sesuai aturan ketenagakerjaan, setiap orang memperoleh kesempatan dan hak yang sama dan tidak ada diskriminasi.... Trimakasih ini curahan hati kami sebagai karyawan PD BPR BKK kebumen... Sebagai prajurit bapak gubernur dalam menghasilkan deviden untuk jateng. Trimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini