Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31408309
KABUPATEN JEPARA, 24 Jun 2020
Kepada Yth Gubernur Jawa Tengah mohon ditinjau kembali pelaksanaan PPDB di SMA N 1 Jepara melalui jalur zonasi. Berdasarkan fakta di lapangan, banyak ditemukan siswa yang menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) namun tidak sesuai dengan alamat tinggal siswa sekarang. Sehingga hal tersebut dapat mengurangi kuota/peluang bagi siswa yang memang tinggal di daerah zonasi. Terima kasih.
Disposisi
Kamis, 25 Juni 2020 - 09:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 25 Juni 2020 - 14:50 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Bagi Peserta Didik yang diterima
a. Apabila pada saat melakukan pendaftaran calon peserta didik baru diduga
memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dilakukan penelusuran/
verifikasi oleh satuan pendidikan, dan apabila terbukti maka peserta didik
yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan
pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
b. Sanksi sebagaimana tersebut huruf a, diberikan berdasarkan hasil evaluasi
sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di
wilayah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
yang berlaku.
2. Bagi Penyelenggara PPDB
Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB
sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.