Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31361948
24 Jan 2018
pak Gubernur yang terhormat, saya mau tanya kenapa program PTSL di tiap tiap desa / daerah biayanya berbeda beda, kenapa tidak ada aturan semacam pergub / perda yang mengatur keseragaman biaya tersebut agar tidak timbul prasangka buruk dimasyarakat akan adanya praktek pungli, atau memang hal ini dibiarkan. Mohon hal ini diperhatikan agar kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan lebih baik. terima kasih.
Disposisi
Rabu, 24 Januari 2018 - 14:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 24 Januari 2018 - 15:23 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Rabu, 24 Januari 2018 - 15:25 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Selesai
Rabu, 24 Januari 2018 - 15:25 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN