Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31361948

Rincian Aduan

LGWP31361948

Selesai Public
24 Jan 2018
0 ditandai
pak Gubernur yang terhormat, saya mau tanya kenapa program PTSL di tiap tiap desa / daerah biayanya berbeda beda, kenapa tidak ada aturan semacam pergub / perda yang mengatur keseragaman biaya tersebut agar tidak timbul prasangka buruk dimasyarakat akan adanya praktek pungli, atau memang hal ini dibiarkan. Mohon hal ini diperhatikan agar kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan lebih baik. terima kasih.

Disposisi

Rabu, 24 Januari 2018 - 14:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 24 Januari 2018 - 15:23 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 24 Januari 2018 - 15:25 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

aturan sudah ada silahkan ditanyakan ke Kantor Pertanahan setempat

Selesai

Rabu, 24 Januari 2018 - 15:25 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan