Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP31361948
Rincian Aduan
LGWP31361948
Selesai
Public
pak Gubernur yang terhormat, saya mau tanya kenapa program PTSL di tiap tiap desa / daerah biayanya berbeda beda, kenapa tidak ada aturan semacam pergub / perda yang mengatur keseragaman biaya tersebut agar tidak timbul prasangka buruk dimasyarakat akan adanya praktek pungli, atau memang hal ini dibiarkan. Mohon hal ini diperhatikan agar kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan lebih baik. terima kasih.
Disposisi
Rabu, 24 Januari 2018 - 14:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 24 Januari 2018 - 15:23 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 24 Januari 2018 - 15:25 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
aturan sudah ada silahkan ditanyakan ke Kantor Pertanahan setempat
Selesai
Rabu, 24 Januari 2018 - 15:25 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan