Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP31286802
Rincian Aduan
LGWP31286802
Selesai
Public
Sukoharjo, 25 Agustus 2020
Kepada :
Yth. Gubernur Jawa-Tengah
Di –
Tempat
Perihal : Permohonan pemberhentian dengan tidak hormat Kadus II Desa Kedungsono Kecamatan Bulu Sukoharjo
Dengan hormat,
Bahwa terkait dengan peristIwa tindakan asusila (perselingkuhan) yang dilakukan oleh oknum aparat Kepala Dusun II Desa Kedungsono Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo bernama Frendi Adi Prasetya dengan Nyonya TM.
Selanjutnya saya sebagai warga Desa Kedungsono Kecamatan Bulu Sukoharjo yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Purwanto
NIK: 3311022506760001
Tempat tanggal lahir: Sukoharjo, 25 Juni 1976
Alamat: Tiyoko RT 001 RW 004 Kedungsono Bulu Sukoharjo
Pekerjaan : Wiraswasta
Bersama surat ini saya mengajukan permohonan kepada Gubernur jawa tengah agar kepada Sdr. Frendi Adi Prasetya dapat diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Dasar permohonan:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 huruf e. dimana Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 53 ayat 2 huruf c, dimana Perangkat Desa diberhentikan karena tidak memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 14 huruf e. Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
4. Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ayat (3) huruf e. Perangkat Desa diberhentikan karena melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Kronologi:
1. Ny TM mengirim foto berdua di hotel kepada Kadus II
2. Istri kadus II yang kebetulan membuka HP dan spontan karena marah mengpupload gambar tersebut di HP Kadus II.
3. Kadus II mengakui perbuatannya pada isteri
4. Ny TM mengakui perbuatannya pada suami
5. Suami Ny TM marah dan membawa sabit ke rumah Kadus II.
6. masyarakat desa RESAH
7. BPD mengajukan tuntutan kepada Kepala Desa agar Kadus II diberhentikan tidak hormat
8. Kepala Desa Menolak tuntutan BPD
Bahwa tindakan asusila (perselingkuhan) yang dilakukan oleh oknum aparat Kepala Dusun II Desa Kedungsono Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo bernama Frendi Adi Prasetya dengan Nyonya TM telah melanggar kode etik dan ybs tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa. Melanggar adat istiadat dan merupakan pencideraan terhadap harkat martabat sebagai aparatur perangkat desa. Akibat lebih jauh telah membuat pencemaran nama baik desa Kedungsono.
Berdasarkan uraian dan fakta tersebut di atas, maka saya sebagai warga Desa Kedungsono Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo memohon kepada bapak Gubernur untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa Kedungsono Bulu agar Sdr. Frendi Adi Prasetya dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Kepala Dusun II Desa Kedungsono Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo.
Demikian surat ini saya sampaikan. Atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya
PURWANTO
Disposisi
Rabu, 26 Agustus 2020 - 09:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 28 Agustus 2020 - 08:11 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 28 Agustus 2020 - 08:12 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terimakasih informasinya, akan kami koordinasikan dengan Pemkab Sukoharjo untuk tindaklanjutnya
Selesai
Senin, 07 September 2020 - 07:33 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab