Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31225814

Rincian Aduan

LGWP31225814

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
15 May 2020
0 ditandai
Pak,mhon bntuan trun langsung utk mengecek desa kami..krna bntuan apappun tdk trsalur dgn baik dan semestinya..msih ad pihak aparat desa yg curang ,korupsi,tdk adil dlm hal bntuan.bntuan yg seharusnya buat yg tdk punya in mlh jtuh k tngn orang kya,ato manpu..Bnyk keluhan dari warga,ngadu k aprat desa jwbnya sudah dri atsn,atsn dri mna it.. orang miskin d desa tambakrejo tdk mndptkn keadilan semstinya,trlalu pilih2 ..lapor ngadu k aprt desa prcuma,mlh hnya dpt kcewan,sya dari luar negri mewakili orang miskin yg ad d desa tambakrejo kec patebon kab kendal.. trimaksih sebelumnya

Disposisi

Jumat, 15 Mei 2020 - 08:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 18 Mei 2020 - 13:29 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami konfirmasikan ke pihakmDinsos Kendal, semoga segera ada jawaban

Selesai

Senin, 08 Juni 2020 - 13:39 WIB

Kabupaten Kendal

berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :

1. Penerima bantuan sosial dari Pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program
Sembako, dan bantuan sosial lainnya adalah keluarga miskin yang memenuhi 14 (empat belas) kriteria
dan telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakat miskin terdampak covid19 dengan sasaran
penduduk miskin yang selama ini belum menerima bantuan dari Pemerintah baik yang telah masuk
dalam DTKS maupun belum masuk DTKS yang diusulkan oleh Desa/Kelurahan melalui Musyawarah
Desa/Kelurahan.

3. Bantuan tersebut berbasis NIK sehingga apabila NIK yang diusulkan tidak valid maka akan secara otomatis tertolak dalam usulan calon penerima bantuan sosial.

4. Sampai akhir Mei 2020, data bantuan sosial sedang pengusulan tahap 2, silahkan saudara/warga lainnya yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dapat secara aktif mengusulkan diri kepada Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa identitas diri berupa foto Copy KTP dan KK agar diproses oleh Petugas Verifikator/Fasilitator Desa/Kelurahan.

Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.