Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP31219475

Rincian Aduan

LGWP31219475

Selesai Public
KOTA MAGELANG
19 Jul 2021
0 ditandai
Pak lapiy saya belum di respon ya mengenai saya yg butuh keeja pandemi ini dan pelayanan saya untuk jemaat kalangan bawah

Disposisi

Selasa, 20 Juli 2021 - 18:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:32 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Sudah kami respon pak
Apabila memiliki usaha, dapat melakukan pendaftaran BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat keterangan usaha 
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
 
Hanya saat ini pendaftaran tahap kedua sudah tutup.. mohon bisa koordinasi dengan dinas koperasi ukm kab kota..  mungkin bisa melalui pinjaman dibank BRi, saat ini ada program KUR Supermi, monggo bisa menanyakan ke BRI Terdekat.

Verifikasi

Kamis, 22 Juli 2021 - 13:29 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Apabila memiliki usaha, dapat melakukan pendaftaran BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat keterangan usaha 
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
 
Hanya saat ini pendaftaran tahap kedua sudah tutup.. mohon bisa koordinasi dengan dinas koperasi ukm kab Banjarnegara mungkin bisa melalui pinjaman dibank BRi, saat ini ada program KUR Supermi, monggo bisa menanyakan ke BRI Terdekat.