Rabu, 02 Juli 2014 - 14:54 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Yth. Pembaca Jateng Pos Tanggal 19 Juni 2014 tentang Pengaduan masih ada pabrik di sukoharjo yang belum membayar sesuai UMR
Menanggapi pengaduan Saudara tersebut kami telah berkoordinasi dengan Disnakertrans Kab. Sukoharjo dan hasil koordinasi sampai dengan bulan Juni 2014 telah dilakukan pengawasan pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan termasuk di dalamnya masalah pengupahan di 120 Perusahaan dari pelaksanaan pengawasan tersebut terdapat 3 perusahaan terdapat kesepakatan secara lisan antara perwakilan serikat buruh dan pengusaha untuk membayar kekurangan UMK bulan Januari s/d bulan Maret 2014 dibayarkan kekurangannya pada bulan April 2014, mulai bulan Mei sudah dilaksanakan pengupahan sesuai UMK. Upaya pembinaan yang bersifat preventif edukatif dengan penerbita Nota Pemeriksaan telah dilakukan dan apabila sampai tahapan tertentu pengusaha tidak mengindahkan maka dilakukan pembuatan berita acara pro justisia (BAP) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Kabupaten Sukoharjo dan apabila di Kabupaten/Kota tidak terdapat PPNS Ketenagakerjaan dapat meminta bantuan kepada PPNS Ketenagakerjaan di Dinakertransduk Provinsi Jawa Tengah
Tetapi karena Saudara tidak menyebut pabrik yang belum membayar UMK maka tidak bisa langsung dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang Saudara adukan. Perlu diinformasikan bahwa di Kab. Sukoharjo terdapat 500 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 78.996 orang dan jumlah pengawas yang ada sebanyak 6 orang. Rasio pemeriksaan perusahaan 1 orang pengawas dalam satu bulan melakukan pemeriksaan di 5 perusahaan sehingga dalam 1 tahun hanya 300 perusahaan yang bisa dilakukan pemeriksaan.
Demikian jawaban kami dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih