Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31053987
KABUPATEN KENDAL, 12 Oct 2020
bapak gubernur Jateng yth.. pak tolong untuk pendidikan di masa pandemi ini sekolah diberikan kewenangan untuk membuat kebijakan sendiri. wali murid di libatkan juga untuk mengambil keputusan.. dalam keadaan yang tidak pasti ini, kami butuh kepastian kapan ada sekolah tatap muka lg.. sementara di luar sana wisata dan tempat ziarah sudah di buka kegiatan TPQ sore juga dibuka dan tidak masalah.. bukan kan pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan kepada daerah masing-masing. tolong pak , pendidikan juga masalah penting dan adalah kebutuhan anak. terima jasa banyak
Disposisi
Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:19 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Kamis, 15 Oktober 2020 - 09:32 WIB
Kabupaten Kendal
Kami informasikan bahwa pembelajaran berpedoman kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh 4 Menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dalam menyikapi situasi New Normal khususnya bagi penyelenggaraan pembelajaran. Keputusan Bersama NOMOR 01/KB/2O2O, NOMOR 516 TAHUN 2O2O, NOMOR HK.03.0 1 /Menkes I 363 I 2O2O, NOMOR 440842 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2O2O/2O21 DAN TAHUN AKADEMIK 2O2O/2O21
DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19).
Demikian terimakasih.