Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP31039981
KABUPATEN BREBES, 09 Dec 2021
selamat sore , pak gubernur Jateng dengan ini saya mau menyampaikan keluhan soal PIP di SDN 02 klampis Jatibarang Brebes kenapa keluarga rentan miskin-mskin yang tidak terdaftar di DTKS tidak bisa mengajukan usulan ke pihak sekolah. pihak sekolah menolak keluarga rentan miskin yang tidak terdaftar di DTKS tidak bisa mengajukan usulan sedangkan peraturan pemerintah keluarga yang tidak terdaftar DTKS bisa mengajukan usulan dengan mencantumkan KKS/ SKTM ke pihak sekolah & kemudian di usulkan ke Dinas pendidikan pemerintah kota/kabupaten pihak sekolah/kepala sekolah SDN 02 klampis juga mengutarakan kalau bantuan PIP itu dapat nya bergantian antar siswa bukannya sesuai ketentuan pemerintah bahwa penerima PIP itu mutlak di dapatkan oleh penerima dari keluarga yang tidak mampu yang terdaftar di DTKS atau pun siswa usulan yang sudah di validasi Di SD 02 klampis Jatibarang anak perangkat desa dapat bantuan PIP anak pensiunan dapat bantuan PIP orang mampu yang tidak terdaftar di DTKS dapat itu aturan dari mana kenapa pihak sekolah SD 02 Klampis jatibarang punya kewenangan sendiri menentukan bantuan PIP itu bergantian da n pihak sekolah tidak bisa menerima permohonan usulan pendaftaran PIP semoga ada jalan untuk mereka yang tidak terdaftar di DTKS tapi termasuk keluarga tidak mampu dapat bantuan PIP. terima kasih
Disposisi
Kamis, 09 Desember 2021 - 17:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 10 Desember 2021 - 09:36 WIB
Kabupaten Brebes