Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP31039981
Rincian Aduan
LGWP31039981
Verifikasi
Public
Lampiran
selamat sore , pak gubernur Jateng
dengan ini saya mau menyampaikan keluhan soal PIP di SDN 02 klampis Jatibarang Brebes
kenapa keluarga rentan miskin-mskin yang tidak terdaftar di DTKS tidak bisa mengajukan usulan ke pihak sekolah.
pihak sekolah menolak keluarga rentan miskin yang tidak terdaftar di DTKS tidak bisa mengajukan usulan
sedangkan peraturan pemerintah
keluarga yang tidak terdaftar DTKS
bisa mengajukan usulan dengan mencantumkan KKS/ SKTM ke pihak sekolah & kemudian di usulkan ke Dinas pendidikan pemerintah kota/kabupaten
pihak sekolah/kepala sekolah SDN 02 klampis juga mengutarakan kalau bantuan PIP itu dapat nya bergantian antar siswa
bukannya sesuai ketentuan pemerintah bahwa penerima PIP itu mutlak di dapatkan oleh penerima dari keluarga yang tidak mampu yang terdaftar di DTKS atau pun siswa usulan yang sudah di validasi
Di SD 02 klampis Jatibarang anak perangkat desa dapat bantuan PIP
anak pensiunan dapat bantuan PIP
orang mampu yang tidak terdaftar di DTKS dapat
itu aturan dari mana
kenapa pihak sekolah SD 02 Klampis jatibarang punya kewenangan sendiri
menentukan bantuan PIP itu bergantian
da n pihak sekolah tidak bisa menerima permohonan usulan pendaftaran PIP semoga ada jalan untuk mereka yang tidak terdaftar di DTKS tapi termasuk keluarga tidak mampu dapat bantuan PIP.
terima kasih
Disposisi
Kamis, 09 Desember 2021 - 17:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Jumat, 10 Desember 2021 - 09:36 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima