Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP30935849
KABUPATEN GROBOGAN, 15 Jun 2021
Terkait masalah penyaringan perangkat desa saya harap peninjauan ulang kembali karna syarat adanya kecurangan kecurangan .1. Uang mahar 300 -400 jt.2. Panitia penyeleksi. 3. Polines unsur pihak pembuat soal. 4. Hasil yang keluar jam 20.00 wib yang hanya 99 peserta dari jm 09.00. sd 11.30wib 5. Hasil yang keluar yang lulus adalah kerabat dekat dari kepala desa.(adik kandung 2 orang.keponakan.anak dari tim sesnya. Dan saudaranya.) Saya harap segera d ttindak lanjuti. Dan dibatalkan dan di adakan ujian ulang menggunakan ujian CAT yg berbasib komputer hasil nilai lngsung keluar seketika itu juga.
Disposisi
Selasa, 15 Juni 2021 - 14:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 15 Juni 2021 - 14:33 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Selasa, 15 Juni 2021 - 14:34 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Selasa, 15 Juni 2021 - 14:37 WIB
Kabupaten Grobogan
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Dalam ketentuan telah memberikan alternatif ujian penyaringan melalui CAT atau ujian tertulis. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.