Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30879651
Rincian Aduan
LGWP30879651
Selesai
Public
Assalaamu'alaikum
Selamat pagi bapak Gubernur Ganjar Pranowo yang sangat saya hormati.
Sebelumnya saya mohon maaf, saya mau bercerita, sudilah bapak membaca dan memberikan solusinya.
Kemarin saya ke polres untuk membuat sim c baru, sim yg lama tidak dapat diperpanjang karena melebihi tanggal yang ditentukan.
Di polres cilacap itu ada banyak banner bertuliskan IKUTI PROSES PEMBUATAN SIM SESUAI PROSEDUR, JANGAN MELALUI CALO.
Tapi hampir semua petugas ditiap loket menawarkan jasa "mau dibantu ?"
kalau dibantu tinggal foto saja sim langsung jadi, bayar Rp 550.000.
Saya ikuti prosedur untuk ujian, ujian teori lulus dengan nilai 84, lalu ujian praktek. Dari sekian banyak yang membuat sim baru, ternyata hanya ada 2 nama yang terdaftar di buku daftar ujian praktek. Dan saya gagal diujian praktek. 7hari kemudian melakukan ujian kembali.
Mohon maaf bapak gubernur, perlakuan atau respon mereka kepada saya kurang baik, tidak sebaik kepada mereka2 yang mau dibantu dan membayar Rp 550.000.
Biaya sim c Rp 100.000
Dibantu oknum Rp 550.000
Rp 100.000 masuk kas negara, Rp 450.000 masuk kemana pak ?
Mohon jawabanya, terimakasih.
Satimin
Disposisi
Jumat, 22 Januari 2021 - 09:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 22 Januari 2021 - 09:48 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Satimin. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Selasa, 02 Februari 2021 - 08:45 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Cilacap B/904/I/REN.4.2/2021/ Bidpropam tgl 29 Januari 2021 |
Selesai
Rabu, 07 April 2021 - 11:04 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara pelapor dan Satlantas hingga perlu mengedepankan unit Dikmas Satlantas melakukan penyuluhan kpd masyarakat terkait prosedur proses pembuatan SIM guna meminimalisir ketidakpahaman masyarakat.
sesuai srt Kapolres Cilacap no: R/114/III/IPP.3.1.19/2021/Res clp tgl 4 Maret 2021