Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30840638

Rincian Aduan

LGWP30840638

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
13 Jan 2020
0 ditandai
Assalamu'alaikum bpk gubernur jateng, sy mau bertanya Di ds sy tembongwah Kec: balapulang Kab: tegal bikin akte dan kk ko biayanya mahal banget 300 rb padahal kan katanya gratis. Di kampung kan biaya segitu terlalu berat pak, apalagi kerjaanya cuma kuli Itu termasuk pungli/ bukan ya pak? Mohon di tinjau pak, terimakasih...

Disposisi

Senin, 13 Januari 2020 - 13:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Kamis, 03 September 2020 - 15:40 WIB

Kabupaten Tegal

Waalaikumsalam wr wb. Ngapunten baru bisa kami respon sekarang, terkait dengan laporan pengaduan panjenengan setelah kami melakukan koordinasi dengan Pemkab Tegal melalui Kec Balapulang yg melakukan konfirmasi lewat Kasi Pemerintahan Kec Balapulang dengan Pemdes Tembongwah dapat kami sampaikan bahwa pembuatan Akta dan Kartu Keluarga  melalui pemerintah desa/perangkat desa selama ini belum pernah dikenai biaya sampai dengan 300 ribu rupiah. Pemdes Tembongwah sudah secara terbuka menyatakan  biaya/operasional yang dibutuhkan apabila warga hendak meminta bantuan ke desa untuk mengurus KK dan Akta, Pemdes  Tembongwah menyampaikan bahwa kepengurusan Akta dan Kartu Keluarga tanpa dipungut biaya jika ada warga yang  hendak mengurus sendiri serta menyampaikan bagi warga  yang dimintai uang operasional sebesar  300 ribu dimungkinkan kepengurusannya melalui jasa/calo. Kami sampaikan bahwasanya ketika warga mengurus Akta atau KK  melalui calo maka secara sistematis Pemdes maupun Dinas terkait tidak bertanggungjawab dikemudian hari apabila terdapat permasalahan dalam mengurus Akta maupun KK.Mekaten nggeh