Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30840638
Rincian Aduan
LGWP30840638
Verifikasi
Public
Lampiran
Assalamu'alaikum bpk gubernur jateng, sy mau bertanya Di ds sy tembongwah Kec: balapulang Kab: tegal bikin akte dan kk ko biayanya mahal banget 300 rb padahal kan katanya gratis. Di kampung kan biaya segitu terlalu berat pak, apalagi kerjaanya cuma kuli
Itu termasuk pungli/ bukan ya pak?
Mohon di tinjau pak, terimakasih...
Disposisi
Senin, 13 Januari 2020 - 13:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Kamis, 03 September 2020 - 15:40 WIBKabupaten Tegal
Waalaikumsalam wr wb. Ngapunten baru bisa kami respon sekarang, terkait dengan laporan pengaduan panjenengan setelah kami melakukan koordinasi dengan Pemkab Tegal melalui Kec Balapulang yg melakukan konfirmasi lewat Kasi Pemerintahan Kec Balapulang dengan Pemdes Tembongwah dapat kami sampaikan bahwa pembuatan Akta dan Kartu Keluarga melalui pemerintah desa/perangkat desa selama ini belum pernah dikenai biaya sampai dengan 300 ribu rupiah. Pemdes Tembongwah sudah secara terbuka menyatakan biaya/operasional yang dibutuhkan apabila warga hendak meminta bantuan ke desa untuk mengurus KK dan Akta, Pemdes Tembongwah menyampaikan bahwa kepengurusan Akta dan Kartu Keluarga tanpa dipungut biaya jika ada warga yang hendak mengurus sendiri serta menyampaikan bagi warga yang dimintai uang operasional sebesar 300 ribu dimungkinkan kepengurusannya melalui jasa/calo. Kami sampaikan bahwasanya ketika warga mengurus Akta atau KK melalui calo maka secara sistematis Pemdes maupun Dinas terkait tidak bertanggungjawab dikemudian hari apabila terdapat permasalahan dalam mengurus Akta maupun KK.Mekaten nggeh