Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30739111
Rincian Aduan
LGWP30739111
Selesai
Public
tanah provinsi ada plang larangan menggunakan malah di tanami jagung yg kemungkinan membasmi rumput2nya menggunakan bahan kimia, padahal lereng jurang, pinggir jalan raya, takutnya kalau longsor jalan jg akan ikut longsor, karena sebelah selatannya jalannya sdh longsor hingga kendaraan jalannya bergantian
Disposisi
Rabu, 14 April 2021 - 09:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Verifikasi
Kamis, 15 April 2021 - 08:17 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Terima Kasih Laporan Kami Terima.
Progress
Jumat, 23 April 2021 - 08:31 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Sudah dilakukan pengecekan dilapangan, selanjutnya akan dilakukan pemberitahuan kepada warga supaya tidak menggunakan lahan milik aset daerah Provinsi Jawa Tengah.
Selesai
Jumat, 23 April 2021 - 11:44 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Kami ucapkan terima kasih kepada saudara yang telah turut serta membantu dalam pengawasan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Laporan selesai dan kami ucapkan terima kasih