Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30686015
Rincian Aduan
LGWP30686015
Selesai
Public
didaerah tempat tinggal saya di pemalang bikin sertifikat tanah mahal sekitar 7jt-20jtn padahal didaerah lain sudah digratiskan,
bisa tolong dijelaskan apakah ini murni dari pemerintah atau ada pungli ???
Disposisi
Jumat, 14 Februari 2020 - 08:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Senin, 17 Februari 2020 - 09:43 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah