Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP30615752
KABUPATEN KARANGANYAR, 28 Aug 2017
yth: Bapak gubernur provinsi jateng, minta penjelasan gambar ini di karenakan masih kena biaya denda pajak di samsat karanganyar yang sebagai berikut: 1. 21 agustus s/d 30 november 2017 di adakan BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN. Kenapa cuma berlaku bagi yang telat di atas 1 tahun, dan telat tanggal malah di kenakan denda di samsat karanganyar jateng 2. 21 agustus s/d 30 desember 2017 MUTASI KENDARAAN BERMOTOR BEBAS BEA BALIK NAMA hanya membayar PAJAK, apakah sedemikian benar, untuk balik nama apakah tidak di kenakan biaya ganti plat 5 tahunan dan biaya bpkb? karena keterangan di gambar cuma bayar pajak nya aja, apakah jumlah pajak yang di bayar sesuai pajak 1 tahunan di STNK untuk ganti plat 5 tahunan sekaligus balik nama? apabila cuma membayar pajaknya aja seperti di STNK, itu sesuai info di gambar, tapi apabila di kenakan biaya lain-lain berarti perlu di selidiki dan di usut. mohon pencerahan karena ini sangat penting, sekian dan terimakasih
Disposisi
Selasa, 29 Agustus 2017 - 06:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 31 Agustus 2017 - 10:03 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Kamis, 31 Agustus 2017 - 11:13 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)