Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30615752
Rincian Aduan
LGWP30615752
Selesai
Public
Lampiran
yth: Bapak gubernur provinsi jateng, minta penjelasan gambar ini di karenakan masih kena biaya denda pajak di samsat karanganyar yang sebagai berikut:
1. 21 agustus s/d 30 november 2017 di adakan BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN. Kenapa cuma berlaku bagi yang telat di atas 1 tahun, dan telat tanggal malah di kenakan denda di samsat karanganyar jateng
2. 21 agustus s/d 30 desember 2017 MUTASI KENDARAAN BERMOTOR
BEBAS BEA BALIK NAMA hanya membayar PAJAK, apakah sedemikian benar, untuk balik nama apakah tidak di kenakan biaya ganti plat 5 tahunan dan biaya bpkb? karena keterangan di gambar cuma bayar pajak nya aja, apakah jumlah pajak yang di bayar sesuai pajak 1 tahunan di STNK untuk ganti plat 5 tahunan sekaligus balik nama? apabila cuma membayar pajaknya aja seperti di STNK, itu sesuai info di gambar, tapi apabila di kenakan biaya lain-lain berarti perlu di selidiki dan di usut.
mohon pencerahan karena ini sangat penting,
sekian dan terimakasih
Disposisi
Selasa, 29 Agustus 2017 - 06:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 31 Agustus 2017 - 10:03 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Kamis, 31 Agustus 2017 - 11:13 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
1. Denda / Sanksi PKB dari tanggal 21 sd 30 November 2017 memang betul dibebaskan, sedangkan yg bapak maksud masih dikenakan denda adalah denda harian/bulanan yg kurang dari setahun dari jasa raharja( SWDKLLJ)
2. Mutasi kendaraan Memang Benar Bebas Bea Balik Nama, sedangkan yg terkait dg biaya PNBP polri masih tetap dikenakan termasuk PNBP biaya BPKB dan PNBP cetak STNK dan plat no