Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30592739
Rincian Aduan
LGWP30592739
Selesai
Public
Selamat Pagi Bapak Kami Ganjar Pranowo, ijin melaporkan kami sudah mengajukan penundaan angsuran ke pihak BCAF, tapi sampai saat ini sama sekali tidak ada respon dari pihak terkait, dan keluhan yg sama terjadi pada banyak nasabah/pihak pengangsur, mohon kiranya Bapak memberi teguran pada pihak BCA FINANCE agar mematuhi apa yang sudah di sampaikan oleh bapak Jokowi, demikian keluhan dari kami semoga menjadi perhatian bapak????????
Kurang dan lebihnya saya smpk terimakasih.
Semoga bapak sehat selalu????????
Nama:Muldiyanto
D/A:Karangcengis(Jambenom) Rt 01 Rw 08
Kec:Bukateja
Kab:Purbalingga
CP :081326980418
Disposisi
Rabu, 22 April 2020 - 09:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 22 April 2020 - 11:31 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak BCA Finance untuk supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 07:36 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 07:36 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466