Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30456620

Rincian Aduan

LGWP30456620

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
30 Sep 2019
0 ditandai
mau menanyakan bagemana cara membeli solar pake jerigen karna aku usaha kecil .ngurus suratnya kemana?

Disposisi

Senin, 30 September 2019 - 11:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 01 Oktober 2019 - 08:21 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Selesai

Selasa, 01 Oktober 2019 - 09:38 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

BPH Migas telah mengeluarkan surat edaran tentang Pengendalian kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu solar. Pengaturan pembelian JBT jenis solar diantaranya : Dilarang melayani pembelian JBT untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang. Dengan demikian pembelain BBM Solar di SPBU PERTAMINA diwajibkan menggunakan rekomendasi dari Dinas yang membidangi atau Kantor Kecamatan setempat berdasarkan surat Keterangan dari kelurahan. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun