Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30433402
Rincian Aduan
LGWP30433402
Selesai
Public
Mohon aparatur negara jateng...cek kondisi sengketa pelkades kab boyolali.kecamatan kemusu.kelurahaan Watu gedhe..atas sengketa pilkades berujung panjang..atas ketidak Netralan Panitia dan terindikasi kecurangan yg berantai...semoga mendengar dicek dan di berikan ke adilan seauai uud yg berlaku..
Demi kedaian dan ketentraman wilayah setempat
Disposisi
Senin, 08 Juli 2019 - 11:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 08 Juli 2019 - 14:27 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 11 Juli 2019 - 08:50 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif pengaturan terkait pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa..
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten boyolali bahwa di kabupaten boyolali pelaksanaan pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada:
- perda kabupaten brebes nomor 11 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perda kabupaten boyolali nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perda nomor 11 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa..
- perbup boyolali nomor 21 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan perbup boyolali nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas perbup boyolali nomor 21 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan kepala desa..
terkait dengan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pilkades di desa watugede kecamatan kemusu, berdasarkan hasil klarifikasi dispermades kabupaten boyolali ke tim pengendali di kecamatan kemusu bahwa pelaksanaan pilkades di desa watugede telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan normatif yang ada..dan seluruh calon kepala desa juga telah menerima atas hasil pelaksanaan pilkades..
apabila terdapat dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pilkades dapat disampaikan kepada panitia pemilihan kabupaten (melalui dispermades kabupaten boyolali) dengan disertai bukti-bukti yang kuat untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan normatif yang ada..
Selesai
Kamis, 11 Juli 2019 - 08:50 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab