Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30287309

Rincian Aduan

LGWP30287309

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
12 May 2019
0 ditandai
Selamat Siang Bapak Ganjar. Saya tinggal di Klaten, umur saya 45 tahun,dan mempunyai putra 2 masih kecil2. Saya mantan karyawan PT.Wom finanance di Solo. Ada permasalahan masalah pesangon dng perusahaan. Singkat cerita : kasusnya sdh ditangani oleh PHI Semarang selama 2.5 tahun, dan ini tinggal eksekusi. Tapi pihak perusahaan tdk mempunyai itikad baik utk pembayaran. Yang kami keluhkan, apakah Negara tdk mau hadir utk membantu Rakyat kecil seperti saya ini. Yang notabennya uang pesangan yg tdk seberapa nominalnya bagi perusahaan, tpi sangat berarti bagi kami utk modal usaha. Kami menunggu proses yg panjang dan telah mengeluarkan banyak uang utk bayar pengacara. Apakah Hukum bagi kaum buruh kecil ini selalu dipermainkan oleh Perusahaan ? Dimanakah keadilan bagi rakyat kecil ? Kami bingung utk mengadu...krn hukum buruh sangat lemah bagi kami. Saya mohon kpd Bapak Gubernur utk membantu kami dlm kasus ini, agar memberi teguran kpd Perusahaan agar kasus ini jga tdk menimpa yg lain. Sekiranya terimakasih atas Perhatiannya. Didik ( Pengurus PAC PDIP Delanggu ), Salam NKRI.

Disposisi

Senin, 13 Mei 2019 - 09:53 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 13 Mei 2019 - 14:25 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

terima ksih laporannya, akan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 29 Mei 2019 - 13:32 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terkait kss antara sdr. Antoni Didik dg PT Wom Finance setelah kami koordinasikan dg Disnaker Kota Surakarta sbb: 1. Bahwa Sdr. Antonius Didik Partono telah di PHK oleh PT Wahana Ottomitra Multiartha. Tbk pd tgl 15 Mei 2017 dan mencatatkan perselisihannya ke Disnaker Kota Ska. 2. Kss PHK tsb telah dimediasi oleh mediator Disnaker Surakarta dan karena tdk ada ttk temu oleh mediator diterbitkan Anjuran per Agustus 2017. 3. Dalam waktu 10 hr sejak diterbitkan anjuran, para pihak diminta utk memberi jwban menerima atau menolak. Apabila tdk menjawab berarti menolak Anjuran. 4. Apabila sdr menolak Anjuran tsb maka sdr dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Semarang.

Selesai

Selasa, 18 Juni 2019 - 14:16 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai