Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30154463
Rincian Aduan
LGWP30154463
Selesai
Public
Mohon meminta bantuan apa pun( sembako/uang tunai) untuk kelangsungan hidup karena sudah tidak ada pekerjaan lagi karena dapak dari COVID_19 sudah jual motor untuk kelangsungan hidup.uang nya sudah habis bingung karena anak mau masuk sekolah SMP belum ada uang bahkan buat makan pun sudah tidak ada lagi.mohon bisa secepatnya memberikan bantuan...????????????
Disposisi
Minggu, 07 Juni 2020 - 19:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 08 Juni 2020 - 08:33 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan pihak dinas sosial kabupaten kendal, semoga segera ad tindak lanjut
Progress
Rabu, 10 Juni 2020 - 11:56 WIBKabupaten Kendal
berikut ini kami sampaikan bahwa :
1. Penerima Bantuan dari Pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) / Sembako adalah
warga masyarakat miskin yang memenuhi 14 (empat belas) kriteria dan telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
yang setiap triwulan dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh Perangkat Desa,
Ketua RT/RW dan tokoh Masyarakat.
2. Jika Saudara memenuhi kriteria masyarakat miskin dan layak mendapatkan bantuan dari Pemerintah, sebaiknya menghubungi Kepala
Desa setempat untuk dimasukkan dalam DTKS melalui aplikasi SIKSNG/SIKSDJ oleh tenaga Verifikator/Fasilitator.
Demikian disampaikan atas perhatian dan pengertiannya disampaikan terima kasih
1. Penerima Bantuan dari Pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) / Sembako adalah
warga masyarakat miskin yang memenuhi 14 (empat belas) kriteria dan telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
yang setiap triwulan dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh Perangkat Desa,
Ketua RT/RW dan tokoh Masyarakat.
2. Jika Saudara memenuhi kriteria masyarakat miskin dan layak mendapatkan bantuan dari Pemerintah, sebaiknya menghubungi Kepala
Desa setempat untuk dimasukkan dalam DTKS melalui aplikasi SIKSNG/SIKSDJ oleh tenaga Verifikator/Fasilitator.
Demikian disampaikan atas perhatian dan pengertiannya disampaikan terima kasih
Selesai
Senin, 15 Juni 2020 - 10:15 WIBKabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr. Ibu Tatik Haryaningsih
di tempat
Berikut ini kami sampaikan bahwa pendataan masyarakat miskin merupakan tanggungjawab Desa masingmasing yang ditentukan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan diikuti oleh Perangkat Desa dari Tingkat RT/RW dan Tokoh Masyarakat. Demikian halnya dengan pengusulan bantuan sosial baik berupa Bantuan Sosial Tunai ataupun Sembako dalam penanganan COVID19. Karena saudara tidak mencantumkan identitas diri, maka kami tidak bisa cek penyebab tidak terdaftarnya dalam bantuan covid19.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.
Sdr. Ibu Tatik Haryaningsih
di tempat
Berikut ini kami sampaikan bahwa pendataan masyarakat miskin merupakan tanggungjawab Desa masingmasing yang ditentukan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan diikuti oleh Perangkat Desa dari Tingkat RT/RW dan Tokoh Masyarakat. Demikian halnya dengan pengusulan bantuan sosial baik berupa Bantuan Sosial Tunai ataupun Sembako dalam penanganan COVID19. Karena saudara tidak mencantumkan identitas diri, maka kami tidak bisa cek penyebab tidak terdaftarnya dalam bantuan covid19.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.