Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP30087359
KABUPATEN PATI, 21 Apr 2021
saya mau ingin menyampaikan keinginan saya pak agar di desa saya sambiroto rt.06/01 kec.tayu-pati dilakukan pengecekan soal anggaran dana desa yg digunakan untuk proyek desa. karena banyak proyek yg sudah selesai tidak ada yg umur panjang sudah rusak seperti pengaspalan jln tambak, terus pengadaan bibit kopyor yg baru 2 bulan sudah banyak yg mati & tidak ada yg hidup sampai sekarang karena ketidak jelasan pengurusan nya. 1 lagi yaitu pembangunan wisata mangrove yg sampai sekarang mangkrak tidak jelak mau lanjut apa tidak. Terus pengaspalan tanggul bantaran sungai tayu yg dari dulu sampai sekarang tidak bisa terealisasi, bahkan kepala desa ketika saya tanya beliau menjawab bahwa itu tanggung jawab pemprov pihak desa tidak bisa melakukan pengaspalan pakai dana desa.
Disposisi
Jumat, 23 April 2021 - 09:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 23 April 2021 - 11:17 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Selasa, 27 April 2021 - 10:21 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Senin, 03 Mei 2021 - 11:09 WIB
Kabupaten Pati
- Pengaspalan Jalan tambak cepat rusak - Jalan tersebut dibangun diatas galeng yang masih tanah murni sehingga rumput tumbuh dengan subur dan juga dibangun saat musim penghujan dan dibangun menggunakan dana Banprov Tahun 2020, Desa akan merawatnya.
- Penanaman bibit kelapa kopyor yang baru 2 bulan sudah banyak yang mati, dan tidak diurus. - Kelapa tersebut ditanam saat musim kemarau panjang (dana cair saat bulan Agustus /kemarau ) Desa kami saat itu mengalami kirisis air , sedangkan kewenangan perawatan diserahkan pada RT masing-masing.
- Pembangunan Wisata mangrove yang mangkrak dan tidak ada kelanjutannya. - Pembangunan wisata mangrove tidak ada kaitannya dengan Dana Desa /Banprov, wisata tersebut dibangun murni swadaya dari kelompok pemuda /masyarakat dan dalam hal ini kami Pemerintah Desa berharap instansi terkait untuk memberikan bantuannya.
- Pengaspalan tanggul bantaran sungai Tayu belum terealisasi - Karena tanggul tersebut bagian dari bantaran sungai Tayu , maka untuk pengaspalan tidak menjadi kewenangan Pemerintah Desa.
- Lain-lain mengenai anggaran dana desa.- Dana Desa sesuai dengan petunjuk (skala prioritas) dan diawali dengan Musrembangdes yang sangat transparan dan dipublikasikan lewat infografis dan sudah di SPJ kan.