Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP30078578

Rincian Aduan

LGWP30078578

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
12 Jan 2020
0 ditandai
Pak ganjar, mengurus ktp di kab.DEMAK hanya lampiran sementara,sudah berjalan ber bulan2, tidak ada keterangan kapan blanko ada..tolong pak ganjar trimakasih

Disposisi

Minggu, 12 Januari 2020 - 13:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 12 Januari 2020 - 20:34 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN DINAS TERKAIT Kepada yth. Sdr. Muhammat Bahrur Maarif  Dengan ketersediaan blangko KTP-el yang terbatas, tidak sesuai/ tidak imbang dengan jumlah pemohon KTP-el, maka yang belum dicetakan KTP-el di berikan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket), sebagaimana diatur dalam UU RI No 23 Th 2006 ttg Administrasi Kependudukan pasal 59 ayat (2) huruf m dan Putusan MK tanggal 26 Maret 2019.  Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket), fungsinya sama dengan KTP-el. Sdr. Muhammat Bahrur Maarif, supaya diketahui bahwa surat keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) yang di terbitkan bulan Juni s/d 31 Juli 2020 sudah tercetak KTP-el nya, sedangkan Suket bl September dan seterusnya menunggu pasokan Blangko KTP-el.

Progress

Minggu, 17 Mei 2020 - 08:58 WIB

Kabupaten Demak

telah dijawab

Selesai

Minggu, 17 Mei 2020 - 08:58 WIB

Kabupaten Demak

terima kasih