Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30078578
Rincian Aduan
LGWP30078578
Selesai
Public
Pak ganjar, mengurus ktp di kab.DEMAK hanya lampiran sementara,sudah berjalan ber bulan2, tidak ada keterangan kapan blanko ada..tolong pak ganjar trimakasih
Disposisi
Minggu, 12 Januari 2020 - 13:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Minggu, 12 Januari 2020 - 20:34 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN DINAS TERKAIT
Kepada yth. Sdr. Muhammat Bahrur Maarif
Dengan ketersediaan blangko KTP-el yang terbatas, tidak sesuai/ tidak imbang dengan jumlah pemohon KTP-el, maka yang belum dicetakan KTP-el di berikan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket), sebagaimana diatur dalam UU RI No 23 Th 2006 ttg Administrasi Kependudukan pasal 59 ayat (2) huruf m dan Putusan MK tanggal 26 Maret 2019. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket), fungsinya sama dengan KTP-el.
Sdr. Muhammat Bahrur Maarif, supaya diketahui bahwa surat keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) yang di terbitkan bulan Juni s/d 31 Juli 2020 sudah tercetak KTP-el nya, sedangkan Suket bl September dan seterusnya menunggu pasokan Blangko KTP-el.
Progress
Minggu, 17 Mei 2020 - 08:58 WIBKabupaten Demak
telah dijawab
Selesai
Minggu, 17 Mei 2020 - 08:58 WIBKabupaten Demak
terima kasih