Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP30039068
Rincian Aduan
LGWP30039068
Selesai
Public
Pajak keendaraan di masa pandemi masih deikenakan denda adm to Pak Gub?
Disposisi
Sabtu, 24 Juli 2021 - 12:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Rabu, 28 Juli 2021 - 14:41 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 28 Juli 2021 - 15:10 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kami kordinasikan dengan Bidang terkait
Selesai
Rabu, 28 Juli 2021 - 15:12 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Mulai tanggal 6 Mei 2021 S.d 6 September 2021, denda pajak kendaraan bermotor di hapus
Untuk denda SWDKLLJ tetap dikenakan biasya
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Mulai tanggal 6 Mei 2021 S.d 6 September 2021, denda pajak kendaraan bermotor di hapus
Untuk denda SWDKLLJ tetap dikenakan biasya