Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP29995938
Rincian Aduan
LGWP29995938
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Mohon maaf pak saya akan melaporkan tindakan aparat desa yang menggelapkan pembayaran uang pajak masyarakat yang tidak disetorkan kepemerintah dan sudah terjadi berulangkali.dan yang bersangkutan cuma dijatuhi sangksi penonaktifan tugas sementara selama 6 bulan dan keputusan itu membuat masyarakat tidak puas tolong ditindak lanjuti pak .....atas perhatiannya saya ucapkan terima
                                
                            Disposisi
Kamis, 22 Juli 2021 - 13:23 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Kamis, 22 Juli 2021 - 13:28 WIBKabupaten Kendal
                                                                                                                    
	terimakasih laporannya akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Kamis, 22 Juli 2021 - 14:22 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
	Terimakasih atas laporannya,
	
Berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat (2) Perbup 51 tahun 2017 pemberhentian perangkat desa didasarkan pada hasil pemeriksaan inspektorat daerah yang menyatakan bahwa perangkat desa terbukti melanggar larangan.
	
Pemeriksaan inspektorat daerah dilakukan berdasarkan laporan kepala desa atau pihak lain. Jadi pemberhentian sementara itu betul jangka waktu nya 6 bulan, dalam jangka waktu tersebut perangkat desa yg bersangkutan wajib menyelesaikan kewajiban yang timbul atas larangan yang dilakukan.
	
Untuk pemberhentian permanen tergantung LHP inspektorat Daerah apakah perlu diberhentikan atau tidak.
	
Terimakasih
                                                                                                            Berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat (2) Perbup 51 tahun 2017 pemberhentian perangkat desa didasarkan pada hasil pemeriksaan inspektorat daerah yang menyatakan bahwa perangkat desa terbukti melanggar larangan.
Pemeriksaan inspektorat daerah dilakukan berdasarkan laporan kepala desa atau pihak lain. Jadi pemberhentian sementara itu betul jangka waktu nya 6 bulan, dalam jangka waktu tersebut perangkat desa yg bersangkutan wajib menyelesaikan kewajiban yang timbul atas larangan yang dilakukan.
Untuk pemberhentian permanen tergantung LHP inspektorat Daerah apakah perlu diberhentikan atau tidak.
Terimakasih