Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29995938

Rincian Aduan

LGWP29995938

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
22 Jul 2021
0 ditandai
Mohon maaf pak saya akan melaporkan tindakan aparat desa yang menggelapkan pembayaran uang pajak masyarakat yang tidak disetorkan kepemerintah dan sudah terjadi berulangkali.dan yang bersangkutan cuma dijatuhi sangksi penonaktifan tugas sementara selama 6 bulan dan keputusan itu membuat masyarakat tidak puas tolong ditindak lanjuti pak .....atas perhatiannya saya ucapkan terima

Disposisi

Kamis, 22 Juli 2021 - 13:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Kamis, 22 Juli 2021 - 13:28 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait

Selesai

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:22 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya,

Berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat (2) Perbup 51 tahun 2017 pemberhentian perangkat desa didasarkan pada hasil pemeriksaan inspektorat daerah yang menyatakan bahwa perangkat desa terbukti melanggar larangan.

Pemeriksaan inspektorat daerah dilakukan berdasarkan laporan kepala desa atau pihak lain. Jadi pemberhentian sementara itu betul jangka waktu nya 6 bulan, dalam jangka waktu tersebut perangkat desa yg bersangkutan wajib menyelesaikan kewajiban yang timbul atas larangan yang dilakukan.

Untuk pemberhentian permanen tergantung LHP inspektorat Daerah apakah perlu diberhentikan atau tidak.

Terimakasih