Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP29995938
Rincian Aduan
LGWP29995938
Selesai
Public
Mohon maaf pak saya akan melaporkan tindakan aparat desa yang menggelapkan pembayaran uang pajak masyarakat yang tidak disetorkan kepemerintah dan sudah terjadi berulangkali.dan yang bersangkutan cuma dijatuhi sangksi penonaktifan tugas sementara selama 6 bulan dan keputusan itu membuat masyarakat tidak puas tolong ditindak lanjuti pak .....atas perhatiannya saya ucapkan terima
Disposisi
Kamis, 22 Juli 2021 - 13:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Kamis, 22 Juli 2021 - 13:28 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait
Selesai
Kamis, 22 Juli 2021 - 14:22 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya,
Berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat (2) Perbup 51 tahun 2017 pemberhentian perangkat desa didasarkan pada hasil pemeriksaan inspektorat daerah yang menyatakan bahwa perangkat desa terbukti melanggar larangan.
Pemeriksaan inspektorat daerah dilakukan berdasarkan laporan kepala desa atau pihak lain. Jadi pemberhentian sementara itu betul jangka waktu nya 6 bulan, dalam jangka waktu tersebut perangkat desa yg bersangkutan wajib menyelesaikan kewajiban yang timbul atas larangan yang dilakukan.
Untuk pemberhentian permanen tergantung LHP inspektorat Daerah apakah perlu diberhentikan atau tidak.
Terimakasih
Berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat (2) Perbup 51 tahun 2017 pemberhentian perangkat desa didasarkan pada hasil pemeriksaan inspektorat daerah yang menyatakan bahwa perangkat desa terbukti melanggar larangan.
Pemeriksaan inspektorat daerah dilakukan berdasarkan laporan kepala desa atau pihak lain. Jadi pemberhentian sementara itu betul jangka waktu nya 6 bulan, dalam jangka waktu tersebut perangkat desa yg bersangkutan wajib menyelesaikan kewajiban yang timbul atas larangan yang dilakukan.
Untuk pemberhentian permanen tergantung LHP inspektorat Daerah apakah perlu diberhentikan atau tidak.
Terimakasih