Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29848785

Rincian Aduan

LGWP29848785

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
27 May 2021
0 ditandai
Apakah dibenarkan Pejabat Sekretaris Wilayah Daerah Temanggung disamping menjabat ketua badan pengawas Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung merangkap jabatan menjadi PLT Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung ? Hal ini apakah tidak melanggar ketentuan yang ada ? Selain itu pada posisi yang tersampaikan diatas ada beberapa indikasi penyalah gunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi ( Diantaranya Pengadaan Rekrutmen calon Pegawai Tetap Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung yang baru saja terlaksana terindikasi ada tindakan nepotisme, yaitu Anak Kandung Pengawas Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung yang juga merangkap jabatan PLT Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung tersebut, ikut serta dalam seleksi penerimaan calon pegawai Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung dan dinyatakan lolos diterima dan telah melakukan proses pemberkasan menjadi pegawai di Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung, mohon dilakukan tindak lanjut dan investigasi kebenarannya segera pak Ganjar, Terimakasih Pak

Disposisi

Jumat, 28 Mei 2021 - 09:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Senin, 31 Mei 2021 - 07:23 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih atas informasinya, akan kami sampaikan ke instansi yang membidanginya

Progress

Senin, 07 Juni 2021 - 09:22 WIB

Kabupaten Temanggung

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung pada Pasal 36 poin (1) disebutkan bahwa "Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Direksi, pelaksana tugas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Agung dilaksanakan oleh Dewan Pengawas" dan bapak Sekretaris Daerah Saat ini juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung.

Untuk seleksi penerimaan Karyawan Perumda Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung memang dibuka buat umum, jadi siapapun berhak mengikuti seleksi dengan syarat dan ketentuan yang ada, seleksi juga dilakukan dengan sistem Computer Assessted Test dan juga transparan

Selesai

Senin, 21 Juni 2021 - 07:44 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih, untuk aduan ke Pemkab Temanggung bisa melalui nomor 085 878 600 900 (SMS/WA)