Rincian Aduan : LGWP29848785

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 27 May 2021

Apakah dibenarkan Pejabat Sekretaris Wilayah Daerah Temanggung disamping menjabat ketua badan pengawas Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung merangkap jabatan menjadi PLT Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung ? Hal ini apakah tidak melanggar ketentuan yang ada ? Selain itu pada posisi yang tersampaikan diatas ada beberapa indikasi penyalah gunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi ( Diantaranya Pengadaan Rekrutmen calon Pegawai Tetap Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung yang baru saja terlaksana terindikasi ada tindakan nepotisme, yaitu Anak Kandung Pengawas Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung yang juga merangkap jabatan PLT Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung tersebut, ikut serta dalam seleksi penerimaan calon pegawai Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung dan dinyatakan lolos diterima dan telah melakukan proses pemberkasan menjadi pegawai di Perumda Air Minum Tirta Agung Temanggung, mohon dilakukan tindak lanjut dan investigasi kebenarannya segera pak Ganjar, Terimakasih Pak

0 Orang Menandai Aduan Ini