Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 02 Oktober 2015 - 06:48 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 07 Oktober 2015 - 11:34 WIB
Kota Semarang
Yth. Bpk. Aris
Terima kasih atas perhatiannya.
Terhadap pertanyaan perihal gaji untuk outsourcing di lingkungan SKPD Prov. Jateng di bawah UMK, dapat kami jelaskan sbb :
1. Berdasarkan Pergub no. 80 tahun 2014 ttg Perubahan atas Pergub no. 50 tahun 2014 ttg Standarisasi Biaya Kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan barang/jasa, kebutuhan Prov. Jateng Th. 2015, dinyatakan bahwa tenaga honorarium lepas di ling. SKPD Prov. Jateng dapat dirinci :
a. Dokter = Rp 2.500.000,-
b. D IV s.d S1 ke atas = Rp 2.300.000,-
c. D I s.d D III = Rp 2.000.000,-
d. SD, SMP, SMA sederajat = Rp 1.700.000,-
2. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disnakertransduk Prov. Jateng, UMK tertinggi adalah Kota Semarang Rp 1.650.000,- sehingga gaji honorer/outsorcing masih lebih tinggi apabila dibandingkan dengan UMK di Jawa Tengah.