Rincian Aduan : LGWP29554848

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 27 Jul 2020

saya pajak kendaraan ,pindah penduduk dari Kab Karanganyar ke Solo , KTP yg baru sdh jadi .Masalahnya : ketika kami harus cabut berkas pajak kendaraan bermotor tsb dri Kab Karangnayar ke Solo...MENGAPA SUDAH ADA KTP baru masih harus melengkapi SURAT PINDAH dari Kalurahan Asal (Jaten ).Bagaimana seanadainya ybs dari luar Propinsi..(brp ongkos ) harus mencari surat Pindah lagi sementara data kependudukan saya otomatis sudah di hapus dari alamat lama ? Apakah KTP tidak lebih cukup sebagai pengganti syarat Surat keterangan Pindah dari Kelurahan ? matur nuwun

0 Orang Menandai Aduan Ini