Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29554848
KABUPATEN KARANGANYAR, 27 Jul 2020
saya pajak kendaraan ,pindah penduduk dari Kab Karanganyar ke Solo , KTP yg baru sdh jadi .Masalahnya : ketika kami harus cabut berkas pajak kendaraan bermotor tsb dri Kab Karangnayar ke Solo...MENGAPA SUDAH ADA KTP baru masih harus melengkapi SURAT PINDAH dari Kalurahan Asal (Jaten ).Bagaimana seanadainya ybs dari luar Propinsi..(brp ongkos ) harus mencari surat Pindah lagi sementara data kependudukan saya otomatis sudah di hapus dari alamat lama ? Apakah KTP tidak lebih cukup sebagai pengganti syarat Surat keterangan Pindah dari Kelurahan ? matur nuwun
Disposisi
Senin, 27 Juli 2020 - 11:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 Juli 2020 - 12:26 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Progress
Senin, 27 Juli 2020 - 12:28 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)