Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP29554848
Rincian Aduan
LGWP29554848
Selesai
Public
saya pajak kendaraan ,pindah penduduk dari Kab Karanganyar ke Solo , KTP yg baru sdh jadi .Masalahnya : ketika kami harus cabut berkas pajak kendaraan bermotor tsb dri Kab Karangnayar ke Solo...MENGAPA SUDAH ADA KTP baru masih harus melengkapi SURAT PINDAH dari Kalurahan Asal (Jaten ).Bagaimana seanadainya ybs dari luar Propinsi..(brp ongkos ) harus mencari surat Pindah lagi sementara data kependudukan saya otomatis sudah di hapus dari alamat lama ? Apakah KTP tidak lebih cukup sebagai pengganti syarat Surat keterangan Pindah dari Kelurahan ? matur nuwun
Disposisi
Senin, 27 Juli 2020 - 11:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Senin, 27 Juli 2020 - 12:26 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan akan kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 27 Juli 2020 - 12:28 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Setelah kami konfirmasi Pelapor bersedia datang ke SAMSAT Terkait, guna tidak lanjut permasalahan. ( Menunggu proses selanjutnya ). Terimakasih
Selesai
Kamis, 30 Juli 2020 - 10:31 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan telah ditindaklanjuti dan Telah Selesai Bukti terlampir Terimaksih