Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29457530

Rincian Aduan

LGWP29457530

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
08 Apr 2020
0 ditandai
mhn ijin bpk gubernur kita berperang d covid-19 tp kita jg hrs berpacu dg maslh d masy dlm hal ini ttg pengaduan sy ttg sertifikat tanah masal dimana sy sdh laporan tgl 19 Mrt 2020 tp smpe skrg blm ad yg turun k desa Bumiharjo, kec. Guntur, kab. Demak, jateng...perlu d ketahui bhw aparat ds d sana sdh memwarning pembyrn paling lmbt tgl 28 April 2020 hrs chas dan tdk mau membrikn kwitansi...bnyk masy yg bermint tp masy terbentur biaya...tlg segera dan seceptny demi suksesny program pemerintah..masy sdh sush mhn jgn d bebani lg...demikian mhn utk dijadikn periksa dan dapt direalisasikn sblm tgl 28 April 2020....trim

Disposisi

Kamis, 09 April 2020 - 08:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 09 April 2020 - 09:29 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA AN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Kamis, 09 April 2020 - 09:33 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA AN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Kamis, 09 April 2020 - 13:53 WIB

Kabupaten Demak

Yth Bapak Nur Khalim Tanggapan dari BPN Dapat kami sampaikan hal sebagai berikut: Yang Saudara utarakan sudah diatur dalam perbub pasal 9 dan SKB 3 menteri dalam diktum ke sembilan, mengenai pelaksaan sesuai instruksi pemerintah melarang adanya kerumunan massa dan phisikal distancing jadi agak terlambat. Namun kami berusaha untuk mencapai realisasi demi pelaksanaan ptsl; Dan sampai saat ini BPN sedang sinkronisasi peta obyek dengan subyek. Terima kasih. Tanggapan dari Camat Guntur Setelah kami koordinasi dengan pihak Pemerintahan Desa dan Pokmas PTSL Desa Bumiharjo, disampaikan bahwa: 1. Proses pendaftaran persertifikatan tanah dengan sistem PTSL dimulai tanggal 17 Pebruari 2020 - 16 April 2020, sehingga tidak ada batas waktu pembayaran hingga tanggal 28 April 2020. 2. Berkaitan dengan besaran biaya persertifikatan tanah masih sangat terjangkau oleh masyarakat. Karena hal tersebut telah disepakati dalam Musyawarah Dusun (MUSDUS) Bomo, Bakung, Pojok, dan telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa (MUSDES) Bumiharjo tanggal 6 Pebruari 2020. 3. Untuk melayani masyarakat desa Bumiharjo, kegiatan pensertifikatan tersebut tetap berjalan sesuai dengan program  kegiatan desa bersama dengan BPN Kabupaten Demak. Demikian untuk menjadikan maklum.