Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP29457530
Rincian Aduan
LGWP29457530
Selesai
Public
mhn ijin bpk gubernur kita berperang d covid-19 tp kita jg hrs berpacu dg maslh d masy dlm hal ini ttg pengaduan sy ttg sertifikat tanah masal dimana sy sdh laporan tgl 19 Mrt 2020 tp smpe skrg blm ad yg turun k desa Bumiharjo, kec. Guntur, kab. Demak, jateng...perlu d ketahui bhw aparat ds d sana sdh memwarning pembyrn paling lmbt tgl 28 April 2020 hrs chas dan tdk mau membrikn kwitansi...bnyk masy yg bermint tp masy terbentur biaya...tlg segera dan seceptny demi suksesny program pemerintah..masy sdh sush mhn jgn d bebani lg...demikian mhn utk dijadikn periksa dan dapt direalisasikn sblm tgl 28 April 2020....trim
Disposisi
Kamis, 09 April 2020 - 08:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Kamis, 09 April 2020 - 09:29 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA AN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Kamis, 09 April 2020 - 09:33 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA AN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Kamis, 09 April 2020 - 13:53 WIBKabupaten Demak
Yth Bapak Nur Khalim
Tanggapan dari BPN
Dapat kami sampaikan hal sebagai berikut:
Yang Saudara utarakan sudah diatur dalam perbub pasal 9 dan SKB 3 menteri dalam diktum ke sembilan, mengenai pelaksaan sesuai instruksi pemerintah melarang adanya kerumunan massa dan phisikal distancing jadi agak terlambat. Namun kami berusaha untuk mencapai realisasi demi pelaksanaan ptsl; Dan sampai saat ini BPN sedang sinkronisasi peta obyek dengan subyek. Terima kasih.
Tanggapan dari Camat Guntur
Setelah kami koordinasi dengan pihak Pemerintahan Desa dan Pokmas PTSL Desa Bumiharjo, disampaikan bahwa:
1. Proses pendaftaran persertifikatan tanah dengan sistem PTSL dimulai tanggal 17 Pebruari 2020 - 16 April 2020, sehingga tidak ada batas waktu pembayaran hingga tanggal 28 April 2020.
2. Berkaitan dengan besaran biaya persertifikatan tanah masih sangat terjangkau oleh masyarakat. Karena hal tersebut telah disepakati dalam Musyawarah Dusun (MUSDUS) Bomo, Bakung, Pojok, dan telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa (MUSDES) Bumiharjo tanggal 6 Pebruari 2020.
3. Untuk melayani masyarakat desa Bumiharjo, kegiatan pensertifikatan tersebut tetap berjalan sesuai dengan program kegiatan desa bersama dengan BPN Kabupaten Demak.
Demikian untuk menjadikan maklum.