Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29296748

Rincian Aduan

LGWP29296748

Verifikasi Public
KABUPATEN KENDAL
10 Jun 2020
0 ditandai
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh pak gubernur. Saya mewakili teman teman saya yang sekolah di MTs berakreditasi B yang tahun ini lulus ingin menyampaikan rasa tidak suka terhadap juknis ppdb SMAN tahun ini. Mengapa akreditasi dihitung dalam ppdb tahun ini ya? Jadi yang berakreditasi B mendapatkan nilai 0,9 sedangkan akreditasi A 1,00 apalagi sekolah yang baru berdiri belum ada akreditasi juga kebingungan jika mendapatkan nilai 0,7. Jadi semula yang nilai nya lumayan tinggi menjadi turun walapun selisih nilai akreditasi 0,1 tapi sangat berpengaruh. Jika peraturannya sudah seperti ini dari dulu banyak siswa yang akan memilih sekolah yang berakreditasi A, begitu pula dengan saya yang waktu itu sebagai murid pindahan dari pondok akan memilih MTs ataupun SMP yang berakreditasi A dan orang tua saya akan memilih sekolah yang lebih bagus. Saya yang semula mendapatkan nilai 34,10 berubah menjadi 30,69 sangat jauh bukan pak?. Yang nilai semula juga belum tentu keterima di SMAN apalagi jika nilainya berubah menjadi turun drastis sudah pasti tidak bisa keterima. Mohon dipertimbangkan kembali pak banyak pihak yang dirugikan bukan cuman satu atau dua orang saja. Terimakasih dan saya mohon maaf apabila ada kata yang kurang berkenan. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Disposisi

Rabu, 10 Juni 2020 - 13:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 16 Juni 2020 - 08:21 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Walaikumsalam wr wb , Terima kasih atas masukannya. Bapak Gubernur telah mengusulkan perubahan Permendikbud 51/2018 agar siswa yang memiliki capaian hasil belajar bagus/prestasi mendapatkan keleluasaan untuk memilih sekolah. https://t.co/RR1HbpdkgF