Rincian Aduan : LGWP29229519

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 28 Sep 2020

assalamualaikum. saya mau menanyakan masalah,penyaluran dana covid.bukankah bantuan dana covid itu di peruntukan untuk semua masyarakat.tpi kenapa sampai saat ini di desa saya banyak yg belum menerima bantuan dampak covid.bukankah dari desa mempunyai wewenang untuk membuat aturan bantuan bisa di buat secara bergilir. satu contoh:ada belum menerima bantuan dari tahap 1.giliran namanya keluar sebagai penerima bantuan.langsung dapat 3 periode..menurut saya itu kurang adil.karna yg lain juga belum dapat.harusnya kan bisa di gilir 1 per 1.agar bantuan bisa merata.karna semua juga merasakan dampaknya terutama untuk yg perantau. terimakah

0 Orang Menandai Aduan Ini