Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29226028

Rincian Aduan

LGWP29226028

Selesai Public
08 Nov 2014
0 ditandai
Saya tinggal di jalan mt. Haryono semarang (depan dargo). Hari ini diadakan pemotongan ranting2 pohon di sepanjang jalan mataram. Kami meminta petugas untuk merapikan juga ranting pohon yang mengarah ke rumah kami, karena daun2 kering sering menyumbat talang air sepanjang rumah mataram ( mereka menolak, karena yg dipotong hanya ranting yang mengarah ke jalan raya). Petugas mengenakan biaya 700rb jika ingin merapikan ranting pohon yang kearah rumah kami. ) Apakah ini resmi atau pungli? Mohon kejelasannya dan tindakannya pak. Demi indonesia bersih. Terimakasih.

Disposisi

Minggu, 09 November 2014 - 06:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 19 November 2014 - 12:17 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 19 November 2014 - 14:53 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Pengelolaan Jalan MT haryono merupakan kewenangan Pemerintah Kota Semarang. Hal tersebut sebaiknya dikonfirmasikan dengan Bidang Teknis terkait di Kota Semarang

Selesai

Rabu, 19 November 2014 - 14:54 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan, terima kasih.