Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP29226028
Rincian Aduan
LGWP29226028
Selesai
Public
Saya tinggal di jalan mt. Haryono semarang (depan dargo). Hari ini diadakan pemotongan ranting2 pohon di sepanjang jalan mataram. Kami meminta petugas untuk merapikan juga ranting pohon yang mengarah ke rumah kami, karena daun2 kering sering menyumbat talang air sepanjang rumah mataram ( mereka menolak, karena yg dipotong hanya ranting yang mengarah ke jalan raya). Petugas mengenakan biaya 700rb jika ingin merapikan ranting pohon yang kearah rumah kami. ) Apakah ini resmi atau pungli? Mohon kejelasannya dan tindakannya pak. Demi indonesia bersih. Terimakasih.
Disposisi
Minggu, 09 November 2014 - 06:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 19 November 2014 - 12:17 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 19 November 2014 - 14:53 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pengelolaan Jalan MT haryono merupakan kewenangan Pemerintah Kota Semarang. Hal tersebut sebaiknya dikonfirmasikan dengan Bidang Teknis terkait di Kota Semarang
Selesai
Rabu, 19 November 2014 - 14:54 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan, terima kasih.