Senin, 24 Agustus 2020 - 15:58 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yang saudara sampaikan ,
Terima kasih atas pertanyaannya, untuk prosedur permohonan bantuan melalui dana provinsi memang calon penerima bantuan harus masuk di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, sebagai database penanganan kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah, kemudian calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan ditentukan melalui musdes (Musyawarah Desa), untuk kemudian diusulkan kepada Gubernur Prov Jateng Cq Disperakim Prov Jateng melalui Dinas Perumahan Kabupaten setempat.
Jika Bapak belum terdaftar di dalam data DTKS, maka mohon untuk dapat mengajukan melalui Pemerintah Desa agar dapat melakukan updating di dalam Siks-NG (aplikasi untuk updating data DTKS).
Terima kasih