Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 17 September 2014 - 21:23 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 18 September 2014 - 07:18 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih, akan kami teruskan kepada bidang yang menangani.
Selesai
Kamis, 18 September 2014 - 15:51 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimaksih atas pertanyaan Saudara.
Perlu kami sampaikan bahwa, bahwa kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS adalah kebijakan yang bersifat nasional dan mendasarkan pada ketentuan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
- Berusia 19 s.d. 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006
- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja secara terus menerus;
- Diangkat oleh Kepala Instansi Pemerintah;
- Dibiayai dari APBN/APBD atau Non APBN/APBD.