Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP29053474

Rincian Aduan

LGWP29053474

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
08 Jan 2021
0 ditandai
Mohon untuk Bapak Gubernur,Turunkan tim untuk dapat melakukan OTT terkait adanya suap jual beli jabatan prangkat desa, tepatnya di desa Sidorejo kecamatan Karangawen kabupaten Demak,,, dengan adanya jual beli jabatan prangkat desa kami rakyat yang hanya modal ilmu dan kejujuran tidak akan bisa bersaing dalam kontestasi prangkat desa tersebut, saat ini di desa saya Sidorejo ada 3 jabatan prangkat desa yang kosong dan semuanya KADUS, saat ini di desa saya sudah jelas para pecalon² berduit berani buka suara menyiapkan uang bahkan sampai 700jt untuk menempati satu posisi tersebut.Jadi kami mohon bapak segera utus tim untuk mencegah hal tersebut terjadi, jika perlu di ott sekalian pak.kami ingin Indonesia dipimpin oleh orang² baik jujur dimulai dari pemerintahan tingkat desa. Terimakasih

Disposisi

Sabtu, 09 Januari 2021 - 11:47 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 09 Januari 2021 - 22:20 WIB

Kabupaten Demak

Aduan Saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dg Instansi terkait

Progress

Sabtu, 09 Januari 2021 - 22:20 WIB

Kabupaten Demak

Aduan Saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dg Instansi terkait

Selesai

Minggu, 10 Januari 2021 - 08:14 WIB

Kabupaten Demak

Kepada Yth.  Sdr. Mohammad Chaeruddin

Terima kasih atas informasinya terkait dugaan jual beli jabatan di Desa Sidorejo Kec. Karangawen, dan segera akan kami konfirmasi lebih lanjut. Sebagai penjelasan awal kami informasikan sebagai berikut :
1. Aduan saudara terkait dengan pelaksanaan perda nomor 7 tahun 2020 dan Peraturan Bupati nomor 69 tahun 2020, tentang SOTK , yang intinya hanya melakukan penataan kembali struktur Organanisasi pegawai di semua Desa di Kabupaten Demak;
2. Dalam penataan SOTK tersebut akan diterapkan pola maksimal /pola minimal dab tidak dilakukan penambahan perangkat desa yang baru, kalau ada kelebihan pejabat akibat penerapan tersebut, pejabat yang bersangkutan akan di-staf-kan. Tanpa menghilangkan hak-haknya dulu waktu masih menjabat, sehingga apabila ada dugaan jual beli jabatan agak diragukan;
3. Sekiranya saudara memiliki bukti-bukti berkaitan dengan apa yang saudara adukan, kami sarankan untuk meneruskan pengaduan tesebut, kepada instansi yang berwenang.

Demikian atas Perhatiannya disampaikan terima kasih.