Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP29000919
27 Jan 2018
Yth. Gubernur Jawa Tengah, terkait Padat Karya Tunai di Desa 2018, Pelaksanaan program padat karya tunai di desa ini bersumber dari APBDes yang pemenuhan 30% ( HOK dan pembelian barang dari desa yang bersangkutan) dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan desa bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh seluruh desa penerima dana desa. Apakah Desa yang menerima Dana Desa di Jawa Tengah tahun 2018 juga menggunakan skema cash for work / padat karya tunai dimaksud pada perencanaan KPDes dan pnganggaran APBDes di desanya atau ketentuan itu hanya berlaku untuk desa tertentu. Sekian dan terima kasih.
Disposisi
Senin, 29 Januari 2018 - 08:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Januari 2018 - 08:39 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Senin, 29 Januari 2018 - 09:02 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Senin, 29 Januari 2018 - 09:02 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )