Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 22 Agustus 2021 - 10:46 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Selasa, 24 Agustus 2021 - 07:42 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih,atas laporannya,akan kami bantu kami sampaikan ke dinas terkait,mohon bersabar
Selesai
Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:39 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah menyelenggarakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid-19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
- Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari:
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi di Desa/ Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan, Calon Penerima diputuskan melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/ kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat.
- Selain bantuan tersebut terdapat bantuan dari Pemerintah dan Non Pemerintah yang penyalurannya lewat instansi lain (bukan Dinas Sosial).
- Masyarakat yang mengalami kesulitan dapat melaporkan pada petugas Verifikator Desa/ Kelurahan dan atau pemerintah Desa/ kelurahan agar Desa/ Kelurahan memiliki data terbaru sehingga apabila warga belum masuk ke dalam data DTKS maka dapat dilakukan pengusulan DTKS dan ketika ada pembukaan usulan bantuan sosial dapat diusulkan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
2 jam yang lalu
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah menyelenggarakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid-19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
- Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari:
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi di Desa/ Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan, Calon Penerima diputuskan melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/ kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat.
- Selain bantuan tersebut terdapat bantuan dari Pemerintah dan Non Pemerintah yang penyalurannya lewat instansi lain (bukan Dinas Sosial).
- Masyarakat yang mengalami kesulitan dapat melaporkan pada petugas Verifikator Desa/ Kelurahan dan atau pemerintah Desa/ kelurahan agar Desa/ Kelurahan memiliki data terbaru sehingga apabila warga belum masuk ke dalam data DTKS maka dapat dilakukan pengusulan DTKS dan ketika ada pembukaan usulan bantuan sosial dapat diusulkan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah menyelenggarakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid-19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
- Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari:
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi di Desa/ Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan, Calon Penerima diputuskan melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/ kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat.
- Selain bantuan tersebut terdapat bantuan dari Pemerintah dan Non Pemerintah yang penyalurannya lewat instansi lain (bukan Dinas Sosial).
- Masyarakat yang mengalami kesulitan dapat melaporkan pada petugas Verifikator Desa/ Kelurahan dan atau pemerintah Desa/ kelurahan agar Desa/ Kelurahan memiliki data terbaru sehingga apabila warga belum masuk ke dalam data DTKS maka dapat dilakukan pengusulan DTKS dan ketika ada pembukaan usulan bantuan sosial dapat diusulkan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah menyelenggarakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid-19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
- Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari:
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi di Desa/ Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan, Calon Penerima diputuskan melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/ kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat.
- Selain bantuan tersebut terdapat bantuan dari Pemerintah dan Non Pemerintah yang penyalurannya lewat instansi lain (bukan Dinas Sosial).
- Masyarakat yang mengalami kesulitan dapat melaporkan pada petugas Verifikator Desa/ Kelurahan dan atau pemerintah Desa/ kelurahan agar Desa/ Kelurahan memiliki data terbaru sehingga apabila warga belum masuk ke dalam data DTKS maka dapat dilakukan pengusulan DTKS dan ketika ada pembukaan usulan bantuan sosial dapat diusulkan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh