Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28966712

Rincian Aduan

LGWP28966712

Selesai Public
06 Aug 2017
0 ditandai
Walaupun perangkat Desa tdk PNS tapi harusnya pemerintah pusat memberikan kesejahteraanya untuk perangkat Desa, Disisi lain juga banyak permasalahan kecemburuan sosial mengenai tanah bengkok, ada sebagian perangkat desa yg tidak mendapatkan tanah bengkok sama sekali, dan ada yg mendapat tanah bengkok sangat luas ataupun sedikit, Padahal di golongan/struktur sama2 perangkat desa dengan jabatan kasi/kaur/kadus. Saya mohon permasalahan seperti ini harus di tindak lanjuti dan diselesaikan agar kinerja Perangkat desa bisa bekerja dengan maksimal dan tanpa ada lagi kecemburuan sosial di tingkat pemerintahan desa.

Disposisi

Senin, 07 Agustus 2017 - 08:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 07 Agustus 2017 - 20:59 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 08 Agustus 2017 - 07:37 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Pembagian bengkok itu internal kewenangan kepala desa. Pembagiannya dimusyawarahkan antara kades dan perangkatnya.

Selesai

Selasa, 08 Agustus 2017 - 07:37 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab