Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28965669

Rincian Aduan

LGWP28965669

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
13 May 2015
0 ditandai
Mohon ditindak tegas pungli yg dilakukan para lebe / kaum karna sudah sangat meresahkan...untuk pengurusan nikah harus lewat kaum / lebe dan tidak bisa diurus sendiri karna wewenang Kelurahan memberik surat pengantar diambil tangan oleh kaum / lebe..ini sudah keterlaluan biaya yg seharusnya gratis jadi memeras masyarakat..Biaya bikin NA / Rekomendasi nikah ditempat calon istri 350rb / seharusnya gratis..biaya nikah calon istri minimal 800rb-....tak terkira..saya mohon dengan sangat karna saat ini adek saya sedang mengurus NA tapi dipersulit dan harus membayar 350rb,jika tidak membayar ya tidak bisa menikah.. #Kabupaten : Wonosobo, Kecamatan : Wonosobo, kelurahan : Jaraksari Terima kasih..mohon untuk segera ditindak lanjut dan diberikan sangsi tegas untuk Lurah kan kaum / Lebe bersangkutan...

Disposisi

Kamis, 14 Mei 2015 - 07:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Jumat, 15 Mei 2015 - 10:27 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas laporan yang saudara berikan kepada kami. selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Senin, 25 Mei 2015 - 16:50 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan kasus tersebut telah dikoordinasikan kepada Kabupaten Wonosobo dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 356/1475/1.1/2015 tanggal 22 Mei 2015.  Terima kasih. 

Selesai

Selasa, 23 Juni 2015 - 14:47 WIB

INSPEKTORAT

Tindak lanjut dari masakah tersebut telah mendapat koordinasi dari Kabupaten Wonosobo dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus/Kasus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Wonosobo No. 700/200/2015 tanggal 8 Juni 2015 bahwa aduan tersebut tidak benar karena Kepala Kelurahan, Kaum/Lebe Kelurahan Jaraksari tidak pernah menerima, meminta biaya sepeserpun dan mempersulit pengurusan NA / Rekomendasi nikah.  Terima Kasih.