Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP28963335

Rincian Aduan

LGWP28963335

Selesai Public
KOTA SEMARANG
03 Feb 2017
0 ditandai
Selamat pagi Pak Gubernur, jadi e-ktp saya harusnya masa berlakunya habis januari 2017 kemaren, tapi dari pihak kecamatan menginfokan jika e-ktp tetap berlaku seumur hidup tanpa harus diperpanjang (sesuai surat menteri dalam negeri), tapi saat saya melamar kerja di salah satu perusahaan taksi online di semarang, e-ktp saya ditolak dan harus diperpanjang padahal sudah saya tunjukkan foto surat tersebut, jadi tindak lanjut untuk pemberlakuan e-ktp seumur hidupnya gimana ya pak? Mengingat saat saya menanyakan ke pihak kecamatan jika tetap ingin perpanjangan ktp jadinya butuh waktu lumayan lama dengan alasan menunggu material ktp nya, Terimakasih

Disposisi

Sabtu, 04 Februari 2017 - 06:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 23 Februari 2017 - 20:56 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan akan ditindaklanjut

Progress

Kamis, 23 Februari 2017 - 21:03 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Masa berlaku KTP el seperti diamanatkan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 ayat (7) huruf a bahwa KTP Elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP Elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun habis masa berlakunya. Penggantian KTP Elektronik dilakukan apabila rusak, hilang dan ada perubahan elemen data penduduk. Blanko KTP el di seluruh Indonesia habis dikarenakan kegagalan lelang di Kemendagri dan pengadaan blanko merupakan kewenangan pemerintah pusat yang saat ini dalam proses pelelangan . Kita didaerah juga belum bisa memastikan kapan lelang itu selesai dan blanko dibagi didaerah. Utk sementara diganti surat keterangan pengganti ktp el yang berlaku 6 bulan kalau belum menerima surat keterangan monggo tindak kecamatan. Mohon bersabar nggih yang penting data njenengan sudah terekam. Dan nanti kalau sudah tersedia akan diinfokan di media massa. Mengurus dokumen kependudukan jangan lewat calo, urus sendiri, berantas pungli dari diri sendiri.

Selesai

Kamis, 23 Februari 2017 - 21:03 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan sudah dijawab